Advertorial
Kotaku Membangun 3 Unit TPS-3R di Pringsewu
Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Lampung, sukses menggulirkan program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) sejak tahun 2017.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Lampung, sukses menggulirkan program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) sejak tahun 2017.
Satu di antaranya berada di Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan Padat Karya melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) skala lingungan yang dilaksanakan secara swakelo masyarakat melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM).
Program Kotaku di Pringsewu tersebar di lima kelurahan, di antaranya Pringsewu Utara, Pringsewu Selatan, Pringsewu Timur, Pringsewu Barat dan Jati Agung dengan luasan kumuh sesuai SK Bupati sebesar 34,08 ha.
Sampai tahun 2019 capaian pengurangan kumuh program Kotaku adalah sebesar 34,08 ha, sehingga target pengurangan kumuh tahun 2020 adalah seluas 0 ha jika merujuk pada SK Bupati tersebut.
Melalui penanganan kumuh skala kawasan, Program Kotaku di Kabupaten Pringsewu telah membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Utara dan Pringsewu Selatan.
Pembangunan tiga unit TPS3R di kabupaten Pringsewu ini diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Kabupaten Pringsewu dan harapannya dapat berdampak baik terhadap permasalahan persampahan di kabupaten lainnya di Provinsi Lampung.
Tentu bukan hal yang mudah dalam proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan TPS3R ini, dibutuhkan kolaborasi yang baik antara Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Lampung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Di sini peran aktif Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan mendorong suksesnya program tersebut.
Peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Pringsewu dalam kegiatan kolaborasi di antaranya adalah menyediakan lahan di tiga lokasi pembangunan TPS3R dengan luas total 3182 m2.
Fajar Immanuel Simanjorang selalu PPK-PKP Provinsi Lampung mengungkapkan, Pembangunan TPS-3R tersebut dilaksanakan berdasarkan data Baseline kekumuhan Kabupaten Pringsewu, di mana persampahan menjadi persoalan yang utama.
Selain masuk dalam kriteria kawasan kumuh, kondisi dari Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPA) Kabupaten Pringsewu yang berlokasi di Pekon Bumi Arum Pringsewu pelayanannya juga terbatas.
Fasilitas kendaraan untuk mengangkut sampah juga jumlahnya sedikit.
Pengolahan sampah di TPS-3R lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala komunal (area permukiman, area komersial, area perkantoran, area pendidikan, area wisata, dan lain-lain).
Konsep utama pengolahan sampah pada TPS-3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.