Kasus Corona di Lampung

Satgas Covid-19 Bandar Lampung Sempat Dapat Penolakan di Instansi Vertikal saat Pengawasan

Herman HN mengatakan, Satgas Covid-19 sempat mendapat penolakan saat ingin melakukan pengawasan protokol kesehatan di beberapa instansi terkait.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Herman HN mengakui, Satgas Covid-19 Bandar Lampung sempat mendapat penolakan dari instansi vertikal saat akan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung mengaku kesulitan dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan sejumlah instansi vertikal yang ada.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Herman HN mengatakan, Satgas Covid-19 sempat mendapat penolakan saat ingin melakukan pengawasan protokol kesehatan di beberapa instansi terkait.

“Saya, saat mau memeriksa mereka (instansi vertikal), mereka bilang, ini bukan kewenangan bapak (pemkot), meskipun berada di Kota Bandar Lampung,” kata Herman HN, Minggu (29/11/2020).

Oleh karenanya, Herman meminta, agar Pemprov Lampung membentuk satgas khusus pengawasan Covid-19 yang bertanggung jawab menertibkan instansi vertikal.

"Itu idealnya memang kewenangan pemerintah provinsi," terang Herman HN.

Baca juga: Herman HN Sebut Daerah Pesisir Pantai Rawan Politik Uang Jelang Pilkada Bandar Lampung 2020

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Lampung Tambah 56, Bandar Lampung Masih Penyumbang Terbanyak

Herman mengakui, pihaknya telah mengajukan usulan tersebut kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Saat ini, menurut Herman, sedang menunggu tindak lanjutnya.

“Saya sudah sampaikan ke pemprov, bahkan di forum-forum besar bersama pemerintah kabupaten/kota lainnya,” sebut Wali Kota Bandar Lampung itu.

"Harapannya ini (satgas khusus pengawasan Covid-19) bisa disegerakan, karena penyebaran Covid-19 terus naik," tandas Herman HN.

Herman menyebut, penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung juga sudah terjadi di instansi vertikal yang ada di Bandar Lampung.

"Gubernur harus mengawasinya dan menertibkan mereka (instansi vertikal), karena itu wewenangnya,” tegas Herman HN.

Saat ini, di Pemkot Bandar Lampung ada dua Satgas Covid-19.

Pertama, untuk displin protokol kesehatan pada aktivitas masyarakat.

Kedua, Satgas Covid-19 yang mengontrol satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved