Tribun Pringsewu
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi
Kejari Pringsewu musnahkan barang bukti (BB) penanganan perkara pidana umum (Pidum). Di antaranya sabu, ganja, dan ekstasi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu musnahkan barang bukti (BB) penanganan perkara pidana umum (Pidum).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Pringsewu, Senin (30/11/2020).
Paling banyak BB yang dimusnahkan adalah narkotika seberat 71,43 gram, terdiri dari ganja 32,35 gram dan sabu-sabu 39,08 gram serta enam butir ekstasi.
Kajari Pringsewu Amru Eryandi Siregar mengungkapkan, tidak hanya BB narkotika yang dimusnahkan, pihaknya juga memusnahkan BB perkara pidum lainnya.
Seperti BB perkara pencabulan, pencurian dan perjudian.
Baca juga: Rumah Warga Adiluwih Pringsewu Terbakar, Api Diduga dari Tungku
Baca juga: BNN Metro Apresiasi Polres Kota Metro Musnahkan Barang Bukti 776,08 Gram Sabu dan 440 Butir Ekstasi
Pemusnahan tersebut dilakukan secara dibakar.
Khusus untuk sabu-sabu dan ekstasi, dimusnahkan secara diblander.
Pemusnahan BB perkara pidana tersebut dihadiri Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin dan jajaran Kejaksaan Negeri Pringsewu.
BB tersebut, merupakan hasil penanganan perkara selama lima bulan, mulai Juli 2020 sampai akhir November 2020.
Jumlah perkara yang ditangani dalam kurun waktu itu, sebanyak 76 perkara.
"Paling banyak barang bukti perkara narkotika yang kami lakukan pemusnahan hari ini," tutur Amru Eryandi Siregar, Senin.
Atas banyaknya perkara narkotika di Kabupaten Pringsewu, Amru mengimbau, supaya masyarakat menjauhinya.
Di samping tidak ada manfaatnya, Amru menilai, narkotika ini merusak generasi bangsa.
Baik itu merusak diri pribadi, maupun merusak hubungan keluarga.
Amru mengatakan, terkait narkotika, pihaknya juga mempunyai program penyuluhan, yaitu melalui jaksa masuk sekolah.
Satu di antara tema penyuluhan yang disampaikan adalah penyuluhan tentang narkotika.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)