Berita Nasional
Bawaslu Temukan 23 Dugaan Pelanggaran Prokes Covid-19 Kampanye Pilkada Medan
Bawaslu Medan menerangkan hingga proses penyelenggaraan Pilkada Medan 2020, ditemukan 23 dugaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisioner Bawaslu Medan Divisi Humas, Data, dan Hukum Taufiq Munthe mengatakan pihaknya menerima 23 dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid19 yang dilakukan oleh pasangan Akhyar - Salman dan Bobby - Aulia.
Hal ini disampaikan Taufiq Munthe dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) di kantor Bawaslu Medan, Selasa (1/12/2020).
Bawaslu Medan menerangkan hingga proses penyelenggaraan Pilkada Medan 2020, ditemukan 23 dugaan.
"Hasil pengawasan kampanye yang melanggar Prokes tercatat sembilan pelanggaran untuk Paslon 01, Akhyar - Salaman dan 14 pelanggaran untuk Paslon 02, Bobby - Aulia," jelas Taufiq.
Ia menegaskan, Bawaslu telah memberikan teguran tertulis untuk 23 pelanggaran Prokes dari tiap pasangan calon.
Taufik menjelaskan setiap Paslon di lapangan wajib mematuhi prokes, Namun lonjakan masyarakat yang datang membuat panitia kewalahan.
"Ya terkadang panitia yang mengindahkan Prokes. Terkhususnya antusias masyarakat yang besar sehingga tidak mungkin diusir panitia. Padahal rata-rata Paslon menghadiri kegiatan tidak sampai satu jam kemudian langsung meninggalkan acara," tutupnya.(vic/tribunmedan.com)
sumber: Tribun medan