Berita Nasional
Viral Seorang Wanita Shalat di Pesawat Saat Perjalanan Makassar ke Gorontalo
ia merasa terkagum-kagum setelah melihat wanita berjilbab merah jambu tetap melaksanakan kewajibannya meskipun dalam perjalanan
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Romi Rinando
Hingga kini, video yang diunggah pada 5 November lalu telah ditonton lebih 470 ribu kali tayangan.
Tak sedikit netizen yang merasa haru dan kagum setelah melihat video tersebut, beberapa di antaranya juga turut melontarkan pujian.
Shalat Fardhu Sudah Ditunai dalam Pesawat, Apa Perlu Diqadha Lagi Setelah Turun? Ini Kata Buya Yahya
Shalat fardhu merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh umat muslim.
Bagaimana pun kondisi dan situasinya, shalat fardhu tetap wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan.
Sebagaimana dalam ketentuan Islam, ada keringanan yang diberikan dalam melaksanakan ibadah jika berada dalam kondisi atau sebab tertentu.
Demikian pula bagi orang yang menempuh perjalanan, salah satu keringanan bagi mereka yaitu dapat menjamak shalat dua waktu dalam satu waktu.
Seperti kondisi lainnya saat orang yang sedang menempuh perjalanan menggunakan pesawat.
Ada sebagian orang yang tetap mengerjakan shalat tepat waktu di dalam pesawat.
Mereka biasanya bertayamum untuk menyucikan diri dan melaksanakan shalat dengan posisi duduk di kursinya.
Kondisi ini mungkin membuat sebagian orang masih bertanya-tanya atau bahkan belum mengetahui, apakah perlu mengqadha kembali shalat yang telah dilaksanakan di dalam pesawat setelah turun di bandara?
Sekalipun beberapa maskapai penerbangan sudah ada yang menyediakan tempat shalat khusus menghadap kiblat bagi muslim untuk menunaikan ibadah fardhu itu.
Berikut penjelasan Buya Yahya dalam sebuah tayangan video yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah Tv dengan judul ‘Sholat Dipesawat, Perlukah Mengkhodonya? Buya Yahya Menjawab’.
Seperti disampaikan oleh Buya Yahya, shalat adalah salah satu amalan yang tidak boleh ditinggalkan oleh siapa pun.
Bagaimana pun sakit yang dideritanya, selagi akal masih ada, maka tetap wajib melaksanakan shalat.