Pilkada Bandar Lampung 2020
Disdukcapil Buka Setiap Hari Jelang Pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung 2020
Jelang pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung 2020, Disdukcapil Bandar Lampung menggenjot proses perekaman e-KTP.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jelang pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung menggenjot proses perekaman e-KTP.
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin mengatakan, kantor pelayanan akan dibuka setiap harinya hingga 9 Desember 2020.
"Untuk memaksimalkan hak pilih, Sabtu dan Minggu serta pada 9 Desember 2020, kantor pelayanan akan tetap buka," kata A Zainuddin, Kamis (3/12/2020).
"Untuk jam pelayanan mulai dibuka seperti hari normal, yaitu pukul 07.30 WIB," ucap A Zainuddin.
Sementara pada 9 Desember 2020, kata Zainuddin, tetap buka untuk memfasilitasi setiap masyarakat yang genap berusia 17 tahun pada hari tersebut.
Baca juga: Disdukcapil Bandar Lampung Pastikan Blanko e-KTP Aman
Baca juga: Masjid Al-Furqon Bandar Lampung Akan Jadi Destinasi Wisata Dalam Kota
Baca juga: Chord Gitar Nekad Jamrud, Berikut Lirik Lagu Nekad
Menurutnya, pelayanan disdukcapil buka setiap hari sudah dimulai sejak pekan kemarin.
Blanko e-KTP Aman
Sebelumnya, A Zainuddin memastikan stok blanko e-KTP mencukupi untuk keperluan kependudukan hingga pertengahan tahun mendatang.
"Mengenai proses pembuatan e-KTP tidak ada masalah," kata A Zainuddin.
"Termasuk di dalamnya blanko e-KTP, yang pada beberapa hari lalu kami mendapatkan empat ribu keping dan stok dari kami juga masih ada," imbuh A Zainuddin.
Bahkan, menurut Zainuddin, fasilitas lain yang diperlukan untuk proses pencetakan e-KTP pun masih dalam kondisi baik.
"Alat rekam, alat cetak dan lainnya juga masih dalam keadaan baik, jadi secara keseluruhan tidak ada masalah," jelas A Zainuddin.
Lebih lanjut, Zainuddin memastikan, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat keterangan (suket) perekaman, karena stok blanko banyak.
"Kenapa harus keluar suket, sekarang perekaman hingga e-KTP jadi tidak perlu waktu berhari-hari," jelas A Zainuddin.
"Selain itu, blanko kami lebih dari cukup. Suket itu ada kalau sudah rekam tapi tidak ada blangkonya," tandas A Zainuddin.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)