Tribun Bandar Lampung

Penjual Hewan Dilindungi Owa Siamang di Bandar Lampung Divonis 8 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, mengganjar hukuman penjara delapan bulan kepada penjual hewan dilindungi Owa Siamang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang tuntutan tindak pidana perdagangan Owa Siamang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Penjual Hewan Dilindungi Owa Siamang di Bandar Lampung Divonis 8 Bulan Penjara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar hukuman penjara delapan bulan kepada penjual hewan dilindungi Owa Siamang.

Pada persidangan yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/12/2020), terdakwa Fahrizal Syarif (23) dinyatakan terbukti bersalah.

Majelis Hakim Ketua Aslan Aini menyatakan, terdakwa melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan kurungan 3 bulan," ujar Aslan Aini dalam persidangan, Kamis.

Aslan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa tetap ditahan dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Hewan Dilindungi

Baca juga: Warga di Sekitar Lokasi Mobil Tabrak Ruko di Bandar Lampung Mengira Ada yang Tewas

Baca juga: Chord Gitar Lagu Ditinggal Pas Sayang-sayange Nella Kharisma, Lirik Lagu Nella Kharisma

"Barang bukti Owa Siamang empat ekor dilepasliarkan melalui BKSDA," sebut Aslan Aini.

Sebelum memutuskan hukuman tersebut, Aslan menyampaikan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak lingkungan dan ekosistem alam.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan," tandas Aslan Aini.

Atas putusan tersebut, terdakwa Fahrizal Syarif menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Fahrizal Syarif sempat mengajukan pembelaan, ia pun mengakui kesalahannya.

"Saya memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, saya masih kuliah dan   masih menyelesaikan tugas akhir," kata Fahrizal Syarif.

"Atas perbuatan ini, saya tidak akan mengulangi, semoga majelis hakim memberikan keadilan dan masa depan bagi saya," tandas Fahrizal Syarif.

Sempat diberitakan, jual hewan dilindungi, seorang pemuda hanya dituntut hukuman penjara satu tahun.

Pemuda ini diketahui bernama Fahrizal Syarif (23) warga Tanjung Harapan, kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fahrizal Syarif bersalah.

JPU Kandra Buana mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Fahrizal selama satu tahun," ungkap Kandra Buana.

Selain itu, Kandra meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta.

"Jika tak dibayar digantikan dengan kurungan selama tiga bulan," sebut Kandra Buana.

Dalam dakwaannya, JPU Kandra menyampaikan terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap,  memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa empat ekor Owa Siamang.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved