Tribun Bandar Lampung
Simpan Senjata Api Rakitan, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Residivis kasus narkoba berinisial IM (45), di Bandar Lampung, ditangkap polisi lantaran simpan senjata api rakitan jenis revolver di rumahnya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Meski sudah 6 bulan lebih senpira itu berada di tangannya, IM mengaku, tak pernah mencoba meletupkan senjata api tersebut.
IM juga mengaku pernah dipidana lantaran terlibat peredaran narkoba dan divonis empat tahun penjara.
"Ditangkap karena jual narkoba, waktu itu BB (barang bukti) cuma satu gram," tandas IM.
Warga Mesuji Ditangkap
Kasus simpan senjata api rakitan berujung ditangkap polisi juga pernah terjadi di Mesuji.
Ketika itu, Sujianto (40), warga Swakarsa Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Mesuji, harus berurusan dengan polisi lantaran memiliki senjata api rakitan (senpira).
"Sujianto ditangkap ketika sedang berada di rumahnya," ujar Kapolres Mesuji AKBP Alim, Minggu (19/04/2020)
Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap Sujianto berkat informasi dari masyarakat, ada warga yang memiliki senpira.
Petugas unit reskrim Polsek Simpang Pematang, lantas melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah Sujianto.
"Saat digeledah ditemukan sepucuk senjata api rakitan tersebut di dalam lemari berikut satu butir amunisi," terang Kapolres.
Selanjutnya, kata AKBP Alim, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang, guna pengusutan asal senjata api rakitan tersebut.
"Sedang diproses pengembangan, darimana asal senjata api rakitan tersebut," tandasnya.
Pengungkapan kasus kejahatan, kata Kapolres, akan terus dilakukan polisi untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang memanfaatkan situasi pandemi virus corona seperti saat ini.
Sebab, menurut AKBP Alim, para penjahat mencari celah kelengahan petugas yang saat ini bahu membahu tengah fokus mencegah penyebaran virus corona.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Endra Zulkarnain)