Kasus Corona di Lampung
IDI Bandar Lampung: Pasien Suspect Covid Wajib Pemulasaran Standar Protokol Kesehatan
Menurut dia, pasien mulai dari suspect hingga meninggal harus ditangani sesuai standar protokol kesehatan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penanganan pasien suspect hingga terkonfirmasi positif Covid.
Mulai dari perawatannya yang harus standar protokol kesehatan hingga ketika pasien meninggal wajib pemulasaraan standar Covid.
"Hal ini yang belum banyak diketahui masyarakat. Masyarakat tahunya, kalau positif Covid saja yang wajib pemulasaraannya itu sesuai standar prokes. Lantas bagaimana dengan yang suspect. Nah ini masyarakat belum teredukasi dengan baik. Sehingga ada kejadian seperti kemarin," jelas Ketua IDI Bandar Lampung dr Aditya, Jumat (4/12/2020).
Menurut dia, pasien mulai dari suspect hingga meninggal harus ditangani sesuai standar protokol kesehatan.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI.
"Semua harus taat, tenaga kesehatan harus mengikuti, warga juga harus mengikuti. Jadi tidak bisa sembarangan mengambil pasien dalam kondisi perawatan Covid," tambahnya.
Baca juga: Suspect Covid Ditagih Rp 22 Juta, Keluarga Terpaksa Mengakui Pasien Covid Agar Biaya Digratiskan
Baca juga: Fakta-fakta Truk Dicegat dan Dirampas di Lampung Selatan, Oknum Polisi dan Anggota DPRD Terlibat
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik I See Fire Lagu Ed Sheeran, If This Is To End In Fire
Diketahui baru-baru ini Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung menagih biaya sebesar Rp 22 juta kepada pasien suspect Covid.
Ini karena keluarga pasien menolak anggota keluarganya yang suspect dilakukan pemulasaraan standar prokes.
Karena menolak, maka biaya perawatan ditanggung sendiri oleh pasien.
Namun jika penanganan mengikuti aturan PMK, maka biaya ditanggung pemerintah.
Aditya meminta agar masyarakat memahami peraturan yang dibuat pemerintah ini.
Sebab peraturan itu untuk melindungi masyarakat sendiri agar tidak ikut terinfeksi Covid.
Ia juga meminta agar pemerintah bisa memaksimalkan penggunaan alat PCR.
Sehingga hasil test swab bisa cepat diketahui, jadi tidak berlarut-larut. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)