Kasus Corona di Lampung

Suspect Covid Ditagih Rp 22 Juta, Keluarga Terpaksa Mengakui Pasien Covid Agar Biaya Digratiskan

Pihak rumah sakit menyatakan tak ada unsur pemaksaan terhadap pihak keluarga pasien dalam menyelesaikan biaya administrasi

Tayang:
Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kediaman keluarga pasien. Suspect Covid Ditagih Rp 22 Juta, Keluarga Terpaksa Mengakui Pasien Covid Agar Biaya Digratiskan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pandemi Covid-19 meninggalkan cerita tersendiri bagi keluarga almarhum Agus Dewantoro (55), warga Jalan Hayam Wuruk, Bandar Lampung.

Karena tak mampu membayar biaya perawatan selama 5 hari sebesar Rp 22 juta, keluarga pun menandatangani pernyataan jika almarhum meninggal akibat positif Covid.

Sehingga, seluruh biaya perawatan digratiskan.

Namun begitu, pihak Rumah Sakit Graha Husada (RSGH) Bandar Lampung menegaskan, penanganan terhadap pasien yang berstatus suspect Covid-19 tersebut sudah sesuai prosedur pelayanan sesuai ketentuan.

Pihak rumah sakit menyatakan tak ada unsur pemaksaan terhadap pihak keluarga pasien dalam menyelesaikan biaya administrasi selama pasien dirawat.

Pihak keluarga juga menyetujui untuk dilakukan pemulasaraan sesuai standar prokes terhadap jenazah pasien Covid-19.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Metro Tambah 5, Tembus 153 Kasus

Baca juga: Peringatan Hari AIDS Sedunia 2020, Simak Wawancara Eksklusif dengan BKKBN Lampung

Baca juga: Chord Gitar Lagu Syukran Lilla Sabyan Gambus, Alhamdulillah Wasyukurillah

Agus mulai dirawat di Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung pada Rabu (25/11) hingga meninggal dunia Senin (30/11/2020).

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan rapid test, Agus dinyatakan reaktif, lalu menjalani uji swab.

Namun, saat meninggal, hasil uji swab belum keluar.

Pemulasaran jenazah almarhum pun ditangani dengan protokol kesehatan.

Karena hasil uji swab belum keluar, keluarga sempat menolak.

Pihak keluarga lantas diminta membayar biaya perawatan Rp 22 juta.

Jika pemulasaran dilakukan sesuai standar Covid, maka biaya perawatan gratis.

"Kalau pakai prosedur Covid 19 semua biaya selama rawat inap gratis, ditanggung pemerintah. Itu opsi yang diberikan rumah sakit kalau jenazah almarhum mau dibawa pulang dan dilakukan pemakaman secara normal," kata Risnawati (40), adik almarhum Agus, Selasa (1/12/2002).

Ia mengatakan, biaya perawatan Rp 22 juta yang disodorkan rumah sakit diluar nalar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved