Kasus Corona di Bandar Lampung

Covid-19 di Bandar Lampung Nyaris Tembus 2.000 Kasus, Herman HN Izinkan Satgas Turun ke Kelurahan

Jumlah kasus Covid-19 di Bandar Lampung nyaris menembus 2.000 kasus, tepatnya 1.975 kasus.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung 2020 tinggal menghitung hari.

Pencoblosan akan dilakukan pada Rabu (9/12/2020) mendatang.

Di sisi lain, penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung masih mengkhawatirkan.

Berdasarkan laporan pada Sabtu (5/12/2020) kemarin, Bandar Lampung masih masuk zona merah.

Jumlah kasus Covid-19 di Bandar Lampung nyaris menembus 2.000 kasus, tepatnya 1.975 kasus.

Rinciannya, 860 kasus dinyatakan sembuh dan 142 kasus meninggal dunia.

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kalianda Terjangkit Covid-19

Baca juga: Antisipasi Kerusakan, Logistik Pilkada Bandar Lampung 2020 Didistribusikan ke TPS H-1 Pencoblosan

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Always Lagu Bon Jovi, This Romeo Is Bleeding

Sementara sisanya masih dalam masa isolasi.

Berkenaan dengan itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memutuskan untuk menambah wewenang Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dijelaskannya, Satgas Covid-19 Bandar Lampung diperkenankan untuk memantau aktivitas masyarakat di setiap kelurahan.

"Sekarang satgas bisa masuk-masuk kampung dan jalan-jalan permukiman," kata Herman HN, Minggu (6/12/2020).

Memurut Herman, hal itu guna memaksimalkan penerapan disiplin protokol kesehatan di Bandar Lampung.

Sebelumnya tim patroli Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung hanya diarahkan untuk mendisiplinkan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian, seperti pasar tradisional, pasar modern, kompleks pertokoan, dan jalan-jalan protokol.

Wali kota dua periode itu juga memberikan wewenang kepada Satgas Covid-19 untuk memantau indikasi pelaksanaan politik uang menjelang Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Juga diperkenankan mengawasi praktik money politics. Nanti dikoordinatori oleh masing-masing camat di Kota Bandar Lampung, bersama lurah dalam pelaksanaan teknisnya," jelas Herman HN. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved