Kabar Artis

Hotman Paris Ungkap Soal HP Gisel yang Diberikan pada Manajernya: Dia Sudah Hapus

Hotman Paris memberi pernyataan soal pengakuan Gisel tentang HP yang pernah diberikan pada manajernya. 

Youtube Denada Official
Gisel melet di video bareng Denada 

Keterangan Gisel diperlukan penyidik dalam laporan kasus video syur mirip artis.

Gisel pun telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00.

Seusai pemeriksaan mengatakan dirinya hanya mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel.

Kelanjutan kasusnya, kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis tersebut.

Berkas perkara dengan dua tersangka berinisial PP dan MN ini diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan pada Rabu (2/12/2020).

"Nanti akan dicek dahulu, kalau memang sudah masuk akan diteliti dahulu," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirkasi, Sabtu (5/12/2020) yang dilansir oleh TribunnewsBogor.com.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, polisi saat ini tengah menantikan hasil pemeriksaan berkas dari pihak Kejaksaan.

Saat berkas dinyatakan lengkap, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap kedua.

"Masih kita tunggu apakah sudah bisa diterima ataukah belum. Di samping itu, kami masih menunggu hasil ahli forensik wajah, hasilnya belum," ujar Yusri.

Sebelumnya Hotman Paris telah mengingatkan agar berhati-hati berkaca pada kasus video syur yang pernah menjerat artis Cut Tari.

Hotman Paris menerangkan bila memang terbukti menyebarkan akan dikenakan Undang-Undang ITE.

"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE

harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun, tapi kasus si AR lalai kena juga," kata Hotman Paris.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved