Berita Nasional
Teriak Bunuh Depan Rumah Mahfud MD, Pria Pamekasan Jadi Tersangka
Teriak bunuh depan rumah Menko Polhukam Mahfud MD, pria di Kabupaten Pamekasan jadi tersangka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus demonstrasi di depan rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan memasuki babak baru.
Terkini, polisi telah menetapkan satu tersangka.
Inisial AD alias MT (31).
Warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, itu dijerat pasal berlapis.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengungkap bahwa AD mengatakan kata-kata ancaman.
Dia meneriakan kata 'bunuh'.
Padahal di rumah Mahfud MD dihuni ibundanya yang berusia 90 tahun.
Bahkan menurut keterangan saksi, ibunda Mahfud MD mengalami trauma.
Baca juga: Alasan Polisi Tangkap Pendemo Rumah Mahfud MD
Baca juga: Ibunya Diteror Ratusan Orang, Mahfud MD: Jangan Ganggu Ibu Saya
"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan: bunuh..bunuh," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu malam.
Dijerat pasal berlapis
Polisi memastikan AD mengeluarkan kata-kata bernada ancaman beradasarkan sejumlah bukti dan saksi.
Polisi menyita sejumlah barang, yakni pakaian dan atribut yang dipakai tersangka saat kejadian.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Proppo pada Jumat tengah malam.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo.
Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.