Tribun Bandar Lampung
Komplotan Pengutil asal Jakarta Beraksi di Mal Bandar Lampung, Gasak Barang tanpa Sensor
Delapan warga Jakarta diamankan anggota Polresta Bandar Lampung karena kedapatan mengutil di mal.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (kemeja putih) menunjukkan barang bukti barang curian dari komplotan pengutil asal Jakarta, Senin (7/12/2020).
Selain mengamankan barang bukti hasil curian, pihaknya juga menyita satu unit mobil minibus yang digunakan komplotan ini.
Menurutnya, mobil tersebut disewa pelaku.
"Dari keterangannya, mobil ini disewa. M yang membagi rata hasil curian setelah dijual," kata Rezky.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pengungkapan ini juga berkat kerja sama Satreskrim Polresta Bandar Lampung dengan Polresta Palembang," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)