Pilkada Bandar Lampung 2020

Pasangan Yutuber Terlambat Serahkan Laporkan Dana Kampanye, KPU Lampung Beri Pernyataan

Komisioner KPU Lampung menyatakan Yusuf-Tulus masih boleh menyerahkan LPPDK secara offline dalam bentuk harus copy.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo saat mendaftar di kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pasangan calon wali kota dan wakil wakil kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo  terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah yang melakukan supervisi ke KPU Bandar Lampung menyatakan Yusuf-Tulus masih boleh menyerahkan LPPDK secara offline dalam bentuk harus copy.

Dimana, jelas Tio, dalam proses upload ke Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) paslon mengalami kendala.

"Proses upload itu dilakukan sejak sore kemudian submitnya  pukul 18:10 karena kendala jaringan. Maka boleh diserahkan secara offline kalo ada kendala jaringan," kata Tio Aliansyah di KPU Bandar Lampung, Minggu 6/12/2020 pukul 23:32 jelang dini hari.

Menurutnya, penyerahan LPPDK boleh dilakukan secara offline sesuai dengan ketentuan juknis dalam Peraturan KPU (PKPU)

Namun dia masih belum berani memberikan keputusan apakah paslon Yutuber dikenakan sanksi atau tidak dalam keterlambatan ini.

"Itu berdasarkan juknis. Kalo kesimpulan ya tetap ada di KPU Kota dong," ujar Tio Aliansyah.

Sementara itu Ketua KPU Bandar Lampung hingga pukul 01:15 WIB dini hari masih belum bisa dimintai keterangan.

Alih-alih mengucapkan sepatah dua patah kata, namun dia justru berdiam di ruangan dan menghindari awak media.

Begitu juga dengan para Komisioner KPU Bandar Lampung lainnya.

Sementara Bawaslu Bandar Lampung akan menyampaikan kasus tersebut ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI secara berjenjang.

Hal itu dilakukan untuk meminta pendapat dalam mengambil kesimpulan terhadap keterlambatan ini.

"Mereka (KPU) belum pleno, mereka juga akan berkonsultasi secara berjenjang. Kita enggak tahu apa keputusannya KPU yang akan memplenokan," ujar Candrawansah.

Candrawansah mengungkapkan, merujuk pada ketentuan dalam PKPU pasangan calon seharusnya bisa dibatalkan.

Namun demikian, kata dia, hal itu harus didasari oleh kronologi permasalahan yang terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved