Pilkada Bandar Lampung 2020
Pasangan Yutuber Terlambat Serahkan Laporkan Dana Kampanye, KPU Lampung Beri Pernyataan
Komisioner KPU Lampung menyatakan Yusuf-Tulus masih boleh menyerahkan LPPDK secara offline dalam bentuk harus copy.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo saat mendaftar di kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020).
"Ketentuannya terlambat itu enggak boleh, dibatalkan. Tapi kan kronologis keterlambatannya harus jelas. SIDAKAM ini kan sama seperti Sipol atau Sidalih, alat bantu yang digunakan oleh KPU dalam rangka mempermudah," kata Candrawansah.
"Kita akan mencari tahu kronologis kejadiannya seperti apa dalam penguploadan laporan dana kampanye dalam SIDAKAM," imbuh Candrawansah.
(Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)