Pilkada Pesawaran 2020
546 Surat Suara Rusak dan Berlebih Dimusnahkan oleh KPU Pesawaran
KPU Pesawaran musnahkan surat suara rusak dan berlebih sebanyak 546 lembar, Selasa (8/12/2020).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - KPU Pesawaran musnahkan surat suara rusak dan berlebih sebanyak 546 lembar, Selasa, 8 Desember 2020.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan di halaman gudang KPU Pesawaran, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan.
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengungkapkan, surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara rusak sebanyak 206 lembar dan 340 lembar surat suara lebih.
Menurut Yatin, surat suara rusak karena ada yang buram, tersobek, dan ada yang gambarnya tidak jelas.
"Sehingga surat suara yang dimusnahkan sebanyak 546 surat suara," ungkap Yatin Putro Sugino, Selasa.
Baca juga: 5.122 Surat Suara Rusak dan Tidak Terpakai Dilakukan Pemusnahan oleh KPU Lampung Selatan
Baca juga: KPU Distribusikan Logistik Pilkada Pesawaran 2020 Pakai Perahu dan Motor ke Daerah Terpencil
Baca juga: Chord Gitar Lagu Driftwood Travis
Yatin menambahkan, pemusnahan surat suara itu diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 huruf A PKPU Nomor 18/2020.
Jumlah surat suara, kata Yatin, sesuai PKPU tersebut di masing-masing TPS atau DPT ditambah 2,5 persen cadangan.
Yakni sebanyak 318.793 lembar ditambah 2,5 persen cadangan.
Oleh karena itu, tambah Yatin, kelebihan surat suara ada 340 lembar dan 206 surat suara rusak dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara dibakar.
Dalam pemusnahan surat suara tersebut hadir Bawaslu Pesawaran serta TNI-Polri.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)