Pilkada Pesawaran 2020
KPU Pesawaran Beri Toleransi Bagi Pemilih yang Datang Tidak Sesuai Jam Mencoblos
KPU Pesawaran menyebut yang terpenting membawa surat pemberitahuan, KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Romi Rinando
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - KPUD Pesawaran memberi kelonggaran bagi warga yang hendak menyalurkan hak pilih, namun datangnya tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Ketua KPUD Pesawaran Yatin Putro Sugino mengungkapkan, bahwa penjadwalan hadir ke TPS itu sebagai upaya mengurangi kerumunan.
Bukan berarti kalau hadir di luar jam yang telah ditentukan tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
"Tetap bisa (menyalurkan hak suara). Misal harusnya sesuai jadwal pukul 08.00 WIB, tapi karena ada keperluan (hadir) pukul 11.00, ya tidak apa-apa," tukasnya.
Terpenting, lanjut dia, membawa surat pemberitahuan, KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Misal surat pemberitahuan nggak dapat, masih bisa pakai KTP elektronik.

Baca juga: Rycko Menoza dan Istri Pitka Berikan Hak Suara di TPS 06 Sumur Batu
Baca juga: Nyoblos di TPS 6 Palapa, Eva dan Herman HN Ingatkan Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Anna Morinda dan Suami Mencoblos di TPS 11 Ganjar Agung
Yatin telah mengimbau masyarakat di Bumi Andan Jejama supaya menyalurkan hak suara dalam pesta demokrasi 2020 ini.
Berbagai macam cara dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Diantaranya dengan memberi imbauan lewat media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
Selain itu, pihaknya juga menginformasikan melalui PPK yang dilanjutkan ke PPS, agar ketua KPPS-nya melalui rumah ibadah memberitahukan ke masyarakat supaya hadir ke TPS pada 9 Desember 2020 ini.
Diketahui jumlah TPS di Kabupaten Pesawaran ada sebanyak 1021 TPS yang tersebar di 11 kecamatan dan 114 desa. Daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 318.793 jiwa.