Tribun Tulangbawang

Pemuda di Tulangbawang Tikam Teman Seusai Minum Tuak Bersama di Lapo Tuak

Polsek Penawar Tama menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Pelaku tikam teman pakai pisau.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain
Tersangka dan barang bukti sajam saat diamankan ke Mapolsek Penawar Tama. Pemuda di Tulangbawang Tikam Teman Seusai Minum Tuak Bersama di Lapo Tuak. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain) 

Menurut Irawan, pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam.

Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Irawan, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek miras jenis tuak yang mereka minum bersama.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. 

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Iptu Timur Irawan.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved