Kasus Korupsi di Lampung Timur

Hanya Unggah Berkas, Oknum ASN Dadan Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Lelang Randis

Hanya unggah berkas perusahaan yang ikut lelang randis, oknum ASN di Lampung Timur, Dadan Darmansyah terseret kasus dugaan korupsi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa oknum ASN di Lampung Timur Dadan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020). Hanya Unggah Berkas, Oknum ASN Dadan Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Lelang Randis. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Namun, proses negosiasi harga didapatkan sebesar Rp 2.604.700.000.

"Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan Toyota LC Prado dan Toyota New Harrier Tahun 2016, membeli kepada showroom mobil melalui pesanan," beber Azahra.

JPU menerangkan, terdakwa memesan New Toyota Land Cruiser Prado 2.7 A/T 6 speed, type TX-L audioless, Tahun 2016 warna hitam seharga Rp 1.050.000.000 dan Toyota Harrier premium leather 2.0, warna hitam  seharga Rp 870.000.000.

"Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 686.911.670," jelas Azahra.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lelang 2 Kali

Sempat gagal saat lelang pertama, oknum ASN di Lampung Timur, Suherni, dapat petunjuk untuk lakukan lelang kedua.

Petunjuk tersebut didapat Suherni dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Lampung Timur tahun 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih mengatakan, dalam melakukan lelang pengadaan randis Lampung Timur TA 2016, terdakwa membuat harga perkiraan dan spesifikasi teknis barang sendiri.

"Terdakwa melakukan upload pendaftaran sebagai peserta lelang dari showroom Lakeside Auto."

"Namun, saat pembuktian Lakeside Auto tidak hadir, sehingga lelang dinyatakan gagal," sebut Parlin Saragih saat membacakan dakwaan Suherni, Kamis (10/12/2020).

Setelah gagal, lanjut JPU, terdakwa diminta mantan Kepala DP2KAD Lamtim Senen Mustakim, untuk berkoordinasi dengan saksi Suna Wibawa dari Pemkab Lampung Utara, yang pernah melakukan pengadaan kendaraan operasional.

"Dalam pertemuan dengan saksi Suna di kantin Pertiwi Pahoman, Bandar Lampung, dan didapatkan keterangan yang menjadi pemenang randis Lampung Utara adalah PT Topcars Indonesia," ujar Parlin Saragih.

Lanjutnya, terdakwa kemudian meminta profil PT Topcars Indonesia berserta kontak personnya.

"Setelah mendapatkannya, terdakwa (Suherni) memerintahkan terdakwa Dadan Darmansyah selaku pokja untuk upload PT Topcars sebagai peserta lelang pada pengadaan randis yang kedua," imbuh Parlin Saragih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved