Kasus Korupsi di Lampung Timur

Hanya Unggah Berkas, Oknum ASN Dadan Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Lelang Randis

Hanya unggah berkas perusahaan yang ikut lelang randis, oknum ASN di Lampung Timur, Dadan Darmansyah terseret kasus dugaan korupsi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa oknum ASN di Lampung Timur Dadan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020). Hanya Unggah Berkas, Oknum ASN Dadan Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Lelang Randis. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

JPU menambahkan, terdakwa meminta terdakwa Dadan agar saat lelang kedua jangan sampai gagal.

"Serta meminta dan mengarahkan, perusahaan yang akan masuk adalah PT Topcars Indonesia," tandas Parlin Saragih.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum ASN duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/12/2020), lantaran diduga merugikan keuangan negara.

Perbuatan oknum ASN tersebut dilakukan melalui pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun 2016.

Oknum ASN ini diketahui bernama Suherni (48) warga Jalan Tangkil Desa Tejoagung, Metro Timur, Kota Metro, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, terdakwa Suherni menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih mengatakan, terdakwa Suherni sebagai PPK memiliki kuasa dalam kegiatan pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor-jeep tahun 2016.

"Yakni berupa pengadaan kendaraan dinas bupati kapasitas mesin 2.700 cc dan wakil bupati Lampung Timur kapasitas mesin 2.500 cc TA 2016, nilai anggaran sebesar Rp 2.676.000.000," ujar Parlin Saragih saat membacakan dakwaan.

Lanjut Saragih, terdakwa selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan showroom bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan randis Toyota LC  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016.

"Dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga penawaran sebesar Rp 2.606.460.000," tutur Parlin Saragih.

Saragih menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Suherni tidak sendirian, dalam perkara randis Lampung Timur juga terseret oknum ASN lainnya, Dadan Darmansyah (54) warga Desa Tanggul Tanggul Angin, Punggur, Lampung Tengah.

Dadan selaku Ketua Pokja dan Aditya Karjanto (36) warga Jalan Kelangkeng Kabupaten Solo Jawa Tengah selaku Direktur PT Topcars Indonesia.

Untuk terdakwa Dadan dan Aditya menjalani sidang terpisah bersama Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Baca juga: Pamit Jajan ke Warung, Bocah 8 Tahun di Bandar Lampung Dikabarkan Hilang

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved