Kasus Korupsi di Lampung Timur

Oknum ASN di Lampung Timur Rugikan Negara Rp 600 Juta dari Lelang Randis

Penyelewengan dana pengadaan randis yang dilakukan oknum ASN di Lampung Timur Tahun 2016, merugikan negara sampai Rp 686.911.670.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa Aditya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020). Oknum ASN di Lampung Timur Rugikan Negara Rp 600 Juta dari Lelang Randis. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyelewengan dana pengadaan kendaraan dinas atau randis yang dilakukan oknum ASN di Lampung Timur TA 2016, merugikan negara hingga Rp 686.911.670.

Hal ini terungkap dalam persidangan perdana Aditya Karjanto (36) selaku Direktur PT Topcars Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto, Kamis (10/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azahra mengatakan, setelah mendapat tawaran dari terdakwa Suherni, PT Topcars Indonesia mengikuti lelang randis Lampung Timur.

Baca juga: Ayah Datangi TPS, Paksa Anaknya yang Jadi Ketua KPPS Pulang karena Takut Corona

Baca juga: Nasib Para Artis yang Ikut Pilkada 2020, Ada yang Unggul Ada yang Kalah

"Dalam pelelangan PT Topcars sebagai showroom mobil, dan tidak memiliki surat dukungan ketersediaan barang dari distributor dan bukan agen tunggal pemegang merek," sebut Azahra, Kamis.

"Sehingga, tidak memiliki kelengkapan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang kendaraan operasional dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur Tahun 2016 berupa Toyota LC Prado dan Toyota New Harrier Tahun 2016," imbuhnya.

Lanjutnya, PT Topcars Indonesia awalnya menganggarkan pengadaan sebesar Rp 2.606.460.000.

Namun, proses negosiasi harga didapatkan sebesar Rp 2.604.700.000.

"Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan Toyota LC Prado dan Toyota New Harrier Tahun 2016, membeli kepada showroom mobil melalui pesanan," beber Azahra.

JPU menerangkan, terdakwa memesan New Toyota Land Cruiser Prado 2.7 A/T 6 speed, type TX-L audioless, Tahun 2016 warna hitam seharga Rp 1.050.000.000 dan Toyota Harrier premium leather 2.0, warna hitam  seharga Rp 870.000.000.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada 2020 di 9 Provinsi: Sumbar, Bengkulu, Kalsel, Kalteng, Sulut, Sulteng

Baca juga: Reaksi Putri Anne Saat Arya Saloka Dituduh Selingkuh dengan Amanda Manopo

"Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 686.911.670," jelas Azahra.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lelang 2 Kali

Sempat gagal saat lelang pertama, oknum ASN di Lampung Timur, Suherni, dapat petunjuk untuk lakukan lelang kedua.

Petunjuk tersebut didapat Suherni dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Lampung Timur tahun 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih mengatakan, dalam melakukan lelang pengadaan randis Lampung Timur TA 2016, terdakwa membuat harga perkiraan dan spesifikasi teknis barang sendiri.

"Terdakwa melakukan upload pendaftaran sebagai peserta lelang dari showroom Lakeside Auto."

"Namun, saat pembuktian Lakeside Auto tidak hadir, sehingga lelang dinyatakan gagal," sebut Parlin Saragih saat membacakan dakwaan Suherni, Kamis (10/12/2020).

Setelah gagal, lanjut JPU, terdakwa diminta mantan Kepala DP2KAD Lamtim Senen Mustakim, untuk berkoordinasi dengan saksi Suna Wibawa dari Pemkab Lampung Utara, yang pernah melakukan pengadaan kendaraan operasional.

"Dalam pertemuan dengan saksi Suna di kantin Pertiwi Pahoman, Bandar Lampung, dan didapatkan keterangan yang menjadi pemenang randis Lampung Utara adalah PT Topcars Indonesia," ujar Parlin Saragih.

Lanjutnya, terdakwa kemudian meminta profil PT Topcars Indonesia berserta kontak personnya.

"Setelah mendapatkannya, terdakwa (Suherni) memerintahkan terdakwa Dadan Darmansyah selaku pokja untuk upload PT Topcars sebagai peserta lelang pada pengadaan randis yang kedua," imbuh Parlin Saragih.

JPU menambahkan, terdakwa meminta terdakwa Dadan agar saat lelang kedua jangan sampai gagal.

"Serta meminta dan mengarahkan, perusahaan yang akan masuk adalah PT Topcars Indonesia," tandas Parlin Saragih.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum ASN duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/12/2020), lantaran diduga merugikan keuangan negara.

Perbuatan oknum ASN tersebut dilakukan melalui pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun 2016.

Oknum ASN ini diketahui bernama Suherni (48) warga Jalan Tangkil Desa Tejoagung, Metro Timur, Kota Metro, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, terdakwa Suherni menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih mengatakan, terdakwa Suherni sebagai PPK memiliki kuasa dalam kegiatan pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor-jeep tahun 2016.

"Yakni berupa pengadaan kendaraan dinas bupati kapasitas mesin 2.700 cc dan wakil bupati Lampung Timur kapasitas mesin 2.500 cc TA 2016, nilai anggaran sebesar Rp 2.676.000.000," ujar Parlin Saragih saat membacakan dakwaan.

Lanjut Saragih, terdakwa selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan showroom bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan randis Toyota LC  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016.

"Dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga penawaran sebesar Rp 2.606.460.000," tutur Parlin Saragih.

Saragih menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Suherni tidak sendirian, dalam perkara randis Lampung Timur juga terseret oknum ASN lainnya, Dadan Darmansyah (54) warga Desa Tanggul Tanggul Angin, Punggur, Lampung Tengah.

Dadan selaku Ketua Pokja dan Aditya Karjanto (36) warga Jalan Kelangkeng Kabupaten Solo Jawa Tengah selaku Direktur PT Topcars Indonesia.

Untuk terdakwa Dadan dan Aditya menjalani sidang terpisah bersama Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Baca juga: Pamit Jajan ke Warung, Bocah 8 Tahun di Bandar Lampung Dikabarkan Hilang

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved