Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung

Penikam Syekh Ali Jaber Disebut Pernah Dibawa ke Klinik Kejiwaan, Dirawat di Ruang Khusus 3 Hari

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali memeriksa saksi dalam persidangan penikaman Syekh Ali Jaber

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Sidang lanjutan penikaman Syekh Ali Jaber di PN Tanjungkarang. Penikam Syekh Ali Jaber Disebut Pernah Dibawa ke Klinik Kejiwaan, Dirawat di Ruang Khusus 3 Hari 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali memeriksa saksi dalam persidangan penikaman Syekh Ali Jaber, Kamis (10/12/2020).

Adapun empat saksi yang dihadirkan yakni warga sekitar, Muhammad Nasir, Ahmad Irwandi, Wisnu Adiana dan Hendra Lukman.

Keempatnya dimintai keterangan untuk mendalami proses penikaman yang dilakukan terdakwa Alpin Andrian (24) hanya melukai atau membunuh.

Pada kesaksiannya, Muhammad Nasir mengatakan saat terjadi penikaman Syekh Ali duduk di atas panggung bersama delapan orang panitia lainnya.

Baca juga: Ayah Datangi TPS, Paksa Anaknya yang Jadi Ketua KPPS Pulang karena Takut Corona

Baca juga: Nasib Para Artis yang Ikut Pilkada 2020, Ada yang Unggul Ada yang Kalah

"Terdakwa datang dari sebelah kanan Syekh, kirain saya mau kasih hp, terdakwa malah menusuk pakai pisau," ujar saksi.

Nasir menuturkan setelah menusuk Syekh Ali terdakwa berusaha menikam kembali.

"Seolah tangannya bergerak lagi sebelum menusuk lagi, kami halangi dan kami halangi," tegasnya.

Sementara itu, saksi Ahmad Irwandi mengatakan jika secara medis terdakwa pernah sakit. 

"Dia pernah dibawa ke klinik wilayah Negeri Sakti. Itu klinik dokter praktek tahun 2015 dan 2016," sebutnya.

Kata Ahmad Irwandi, terdakwa Alpin dirawat di ruang khusus selama tiga hari.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada 2020 di 9 Provinsi: Sumbar, Bengkulu, Kalsel, Kalteng, Sulut, Sulteng

Baca juga: Reaksi Putri Anne Saat Arya Saloka Dituduh Selingkuh dengan Amanda Manopo

"Setelah sampai 3 hari itu dia telpon minta dijemput. Nangis-nangis. Usianya saat itu saya enggak tahu, seingat saya memang sudah enggak sekolah lagi, sudah lulus SMP," ujar pria yang masih keluarga Alpin.

Seusai memintai keterangan, Majelis Hakim Ketua Dadi Rachmadi menunda persidangan Alpin pada pekan depan dengan agenda saksi.

Terpisah Penasihat Hukum (PH) Alpin, Ardiansyah menyampaikan dari hasil keterangan saksi bisa disimpulkan bahwa pergerakan Syekh Ali Jaber setelah terjadi penikaman.

"Jadi meyakinkan kami bahwa saudara Alpin tidak menikam bagian ke arah leher, ini menjadi korelasi bahwa saudara Alpin tidak berniat membunuh hanya melukai, ini yang disimpulkan dari keterangan saksi," sebutnya.

Ardiansyah menambahkan, dalam keterangan saksi, terdakwa Alpin pernah dirawat di klinik kejiwaan.

"Dan nanti kami buktikan dengan mendatangkan saksi perawat yang merawat Alpin dan memang disebutkan bahwa Alpin sering melamun, jadi ini menjadi pertimbangan bahwa memang Alpin punya penyakit kejiwaan," tandasnya.

Baca juga: Pamit Jajan ke Warung, Bocah 8 Tahun di Bandar Lampung Dikabarkan Hilang

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved