Pelayanan Publik

Tarif Tol dari Jakarta ke Bogor Tahun 2020, Daftar Biaya Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll

Bagi Anda yang ingin bepergian dari Jakarta ke Bogor, simak tarif Tol Jagorawi atau tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi Tahun 2020, siapkan kartu e-Toll.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi Tol Jagorawi. Tarif Tol dari Jakarta ke Bogor Tahun 2020, Daftar Biaya Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang akan bepergian dari Jakarta ke Bogor, simak tarif Tol Jagorawi atau tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi Tahun 2020, siapkan kartu e-Toll.

Bepergian dari Jakarta ke Bogor akan melintasi Tol Jagorawi atau Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.

Tol Jagorawi termasuk dalam satu di antara ruas jalan Tol Trans Jawa.

Simak juga daftar lengkap biaya Tol Trans Jawa Tahun 2020 di artikel ini.

Baca juga: Tarif Tol Lampung Palembang Rp 283.000, Daftar Lengkap Tarif Tol Bakauheni ke Palembang

Baca juga: Tarif Tol Lengkap Lampung-Palembang dari Bakauheni hingga Kayu Agung Berlaku Tahun 2020

Mengutip Tribunnews.com, tarif ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) resmi naik.

PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol menyatakan terhitung sejak Kamis (19/12/2019) pukul 00.00 WIB, tarif Tol Jagorawi naik.

Tarif baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan yang telah disesuaikan.

Artinya, tidak semua besarnya naik, tetapi ada juga yang bertahan, bahkan turun signifikan dari sebelumnya.

Spesifiknya, kenaikan tarif tol berlaku untuk kendaraan golongan I dan II.

Kendaraan golongan I mengalami kenaikan Rp 500 yakni menjadi Rp 7.000.

Adapun kendaraan yang termasuk golongan I adalah sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.

Kemudian, untuk golongan II naik Rp 2.000 menjadi Rp 11.000.

Kenaikan tarif berdasarkan pertimbangan inflasi Jakarta dan Bogor.

Sementara itu tarif untuk kendaraan golongan III mengalami penurunan Rp. 1.500 dari sebelumnya Rp. 13.000.

Tarif tol kendaraan golongan II kini menjadi Rp 11.500.

Kendaraan yang termasuk golongan II adalah truk dengan 2 (dua) gandar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved