Berita Nasional
Ancam Bunuh Mahfud MD karena Sebut Pimpinan FPI Tanpa Gelar Habib, 4 Anggota FPI Ditangkap
Ancaman pembunuhan ditebar anggota FPI karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin Front Pembela Islam tanpa gelar habib.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap 4 anggota FPI karena diduga menyebar ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD.
Ancaman pembunuhan ditebar anggota FPI karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin Front Pembela Islam tanpa gelar habib.
Para tersangka menebar ancaman dalam bentuk video YouTube hingga menyebarkannya ke media sosial.
"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu sore.
Baca juga: Menko Polhukam Mafhud MD: Kita Menganggap FPI Tidak Ada
Baca juga: Teriak Bunuh Depan Rumah Mahfud MD, Pria Pamekasan Jadi Tersangka
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap empat anggota Front Pembela Islam (FPI), Minggu (13/1/2020).
Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).
Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (37) adalah warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (40), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (39) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (37) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
"Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.
Polisi bergerak berdasarkan 2 laporan yang masuk yakni, laporan pada 3 dan 11 Desember 2020.
Materi yang dilaporkan yakni akun YouTube Amazing Pasuruan.
Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Anggota FPI, Polisi Terjunkan 240 Personel hingga Tutup Gerbang Tol
Baca juga: Tiga Anak Buah Rizieq Shihab Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Pada intinya, ancaman pembunuhan karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin Front Pembela Islam tanpa gelar habib.
Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup WhatsApp.
Tak hanya MN, polisi menangkap tiga orang yakni, MS, SH dan AH yang berperan menyebarkan video tersebut.
Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan ini dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.
"Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," ujarnya.
Sebelumnya seorang pendemo rumah ibunda Mahfud MD di Pamekasan, Madura ditangkap Polda Jatim diduga karena melakukan ancaman pembunuhan.
Dia adalah Aji Dores warga Pamekasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman pembunuhan ini muncul pasca massa menggeruduk rumah ibunda Mahfud MD tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan penangkapan tersebut setelah adanya penyelidikan.
"Kita ketahui bersama ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut.
Dan ada satu orang yang mengucap bunuh.. bunuh," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu, (5/12/2020).
Kemudian tim Dirreskrimum Polda dan Polrestabes Pamekasan melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Diketahui sebelumnya, sebuah video yang berdurasi selama 32 detik di medsos instagram massa mendatangi kediaman Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan madura pada tanggal 1 Desember kemarin
Rumah tersebut dihuni oleh ibunda Mahfud MD.
Puluhan orang demi rumah ibunda Mahfud MD terekam di video
Sebelumnya, terungkap dalam video puluhan orang melakukan demo di rumah ibunda Mahfud MD yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dalam video tersebut, massa yang sebagain besar mengenakan sarung itu menggeruduk rumah ibunda Mahfud MD yang ada di Jalan Dirgahayu, Selasa (1/12/2020).
Massa yang demo sambil berteriak-teriak minta Mahfud MD keluar dari rumah.
Mereka yang melakukan demonstrasi mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan.
Sebelum mendatangi rumah ibunda Mahfud MD, massa berdemonstrasi di Mapolres Pamekasan.
Setelah mereka membubarkan diri, sebagian massa menuju ke rumah ibunda Mahfud MD.
Koordinator lapangan, Muhammad Saifuddin mengatakan, kedatangan massa ke Polres Pamekasan ingin memberikan pernyataan sikap, bahwa gabungan Umat Islam Pamekasan Madura menolak pemanggilan Habib Rizieq karena adanya ketimpangan ketidakadilan.
Menurutnya, bila dari pihak organisasi umat Islam yang lainnya berkumpul dan melakukan kerumunan tidak ada yang mempermasalahkan, serta mengusik.
Padahal, kata dia, sudah jelas dan nyata berkumpul dan berkerumun.
Sedangkan, saat puluhan ribu massa yang menyambut kedatangan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta, malah banyak pihak yang mempermasalahkan.
"Ya kami dari umat Islam Madura sangat tidak setuju, karena ini sangat jelas ada ketimpangan ketidakadilan," kata Muhammad Saifuddin kepada SURYA.co.id.
Ia juga mengungkapkan, sudah memberikan berkas yang berisi penolakan dari gabungan Umat Islam Pamekasan Madura perihal pemanggilan Habib Rizieq mengenai kasus kerumunan di Petamburan.
Berkas itu diberikan saat melakukan audiensi dengan Polres Pamekasan ketika melakukan demo.
"Jadi kami minta supaya berkas dan pernyataan sikap itu disampaikan ke pusat. Ini cuma aspirasi dari umat Islam, jangan mendiskriminasi ulama terutama Habib Rizieq," tegasnya.
Muhammad Saifuddin juga mengecam, bila tuntutan dari pihaknya tidak dipenuhi, maka kemungkinan akan melakukan demonstrasi kembali.
Hanya saja tinggal tunggu perintah dari ulama.
"Kalau di Madura ini, misal sudah merah, ya merah," ucapnya
Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, kedatangan sejumlah orang yang mengatasnamakan dari Umat Islam Pamekasan Madura ini untuk memberikan aspirasi perihal kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.
Ia menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap massa yang sudah melakukan demo tersebut karena dikhawatirkan masih melakukan kerumunan.
Menurut dia, di masa pandemi Covid-19 ini, jangan sampai membuat kerumunan.
"Mereka datang untuk memberikan pernyataan sikap," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Bunuh Mahfud MD di Medsos, 4 Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Polisi"