Pencabulan di Lampung Tengah

Hukuman 15 Tahun Bui Membayangi Pelaku Pencabulan 3 Siswi SD di Lampung Tengah

Pelaku pencabulan tiga siswi SD yang masih di bawah umur, di Lampung Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi ditangkap polisi. Hukuman 15 Tahun Bui Membayangi Pelaku Pencabulan 3 Siswi SD di Lampung Tengah. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Pelaku pencabulan tiga siswi SD yang masih di bawah umur, di Lampung Tengah terancam 15 tahun penjara.

Polisi menangkap pria paruh baya di Lampung Tengah yang diduga melakukan pencabulan terhadap 3 bocah, kakak beradik yang masih di bawah umur.

Pelaku MK dijerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Putri Mayangsari Buka Suara soal Isu Hubungan Asmara Ibunya dengan Artis Adi Firansyah

Baca juga: Pengakuan Mantan Kekasih Hadiri Pesta Pernikahan hingga Membuat Pengantin Wanita Pingsan

Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll

Adapun perihal tersebut tercantum dalam Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, Senin (14/12/2020).

Tak Bisa Tahan Hasrat

Pelaku MK mengaku tak bisa menahan hasratnya, sehingga akhirnya melakukan pencabulan ke tiga siswi SD di Lampung Tengah.

Polisi menangkap pria paruh baya di Lampung Tengah yang diduga melakukan pencabulan terhadap 3 bocah, kakak beradik yang masih di bawah umur.

Pelaku menceritakan, saat kejadian, Jumat (20/11/2020), ia menyuruh ketiga korban masuk ke rumahnya sekira pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Arya Saloka Ungkap Kesan Pertama Bertemu Amanda Manopo: Harus Dibuka Dulu Baru Tahu Aslinya

Baca juga: Istri Curhat Mantan Kekasih Minta Balikan, Suami Naik Pitam Bunuh Korban di Tempat Tidur

Oleh pelaku MK, ketiga korban disiapkan kasur dan bantal untuk tiduran sambil menonton televisi.

"Tiba-tiba saja nafsu saya melonjak dan gak bisa saya tahan."

"Ketiganya saya kumpulkan di ruang tengah, lalu saya bilang perbuatan itu (pencabulan) jangan diberitahu kepada siapa-siapa," terang pelaku MK.

Kemudian, lanjut pelaku MK, ia mengancam ketiga anak bocah di bawah umur itu supaya tidak melapor ke orang lain, termasuk kepada orangtuanya.

Ancam Pakai Sapu Lidi

Ketiga siswi SD, korban pencabulan di Lampung Tengah, diancam pelaku akan dipukul menggunakan sapu lidi jika melapor.

Polisi menangkap pria paruh baya di Lampung Tengah yang diduga melakukan pencabulan terhadap 3 bocah, kakak beradik yang masih di bawah umur.

Ayah ketiga korban, M menuturkan, pelaku mengancam akan memukul ketiga putrinya pakai sapu lidi, jika berani melaporkan aksi bejatnya.

"Anak saya bilang, kalau perbuatan itu jangan dilaporkan ke saya, kalau mereka melapor, ketiganya akan dipukul dengan sapu lidi," kata M, Senin (14/12/2020).

Ayah korban mengaku tak menyangka jika pelaku MK akan melakukan perbuatan tersebut kepada ketiga putrinya.

Pasalnya, M sudah menganggap MK sebagai kerabat dekatnya.

"Kami sekeluarga sangat kecewa atas perbuatan dia (pelaku MK)."

"Selama ini kami sangat percaya dia baik terhadap anak-anak saya," jelas M.

Keluarga, lanjut M, menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Ia berharap, MK mendapatkan hukuman yang setimpal perbuatannya.

Korban Mengeluh Sakit Alat Vitalnya

Keluhan tiga bocah di bawah umur, korban pencabulan, ke sang ayah mengungkap aksi pencabulan pria paruh baya di Lampung Tengah.

Ayah korban M, mengatakan, awal mula mengetahui ketiga anaknya mengalami aksi pencabulan, karena mengeluh sakit di bagian vitalnya.

"Anak-anak saya mengeluh, mereka bilang sakit di situnya (alat vital), pedih."

"Lalu saya tanya kenapa? Mereka bilang digituin (dicabuli) sama dia (pelaku)," kata ayah korban, Senin (14/12/2020).

Mengetahui keluhan anaknya, M lantas berkoordinasi dengan keluarga tentang langkah yang harus diambil akibat perbuatan MK.

"Keluarga saya bilang supaya perbuatan pelaku itu dilaporkan saja kepada pihak kepolisian, tujuannya supaya memberikan efek jera," jelas M.

Setelah itu, ayah korban melaporkan perbuatan MK ke Mapolsek Gunung Sugih dengan laporan : LP/640-B/XI/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, tanggal 21 November 2020.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Gunung Sugih amankan lelaki paruh baya di Lampung Tengah, pelaku pencabulan terhadap tiga kakak beradik yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial MK (55) ditangkap berkat laporan M (53), ayah ketiga korban, 21 November 2020.

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban S, R dan A di waktu yang bersamaan.

"Pelaku MK dilaporkan orangtua ketiga korban."

"Laporannya, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap ketiga anaknya yang masih di bawah umur," kata Iptu Widodo Rahayu, (14/12/2020).

Modus pelaku, kata Widodo, mengajak ketiga korban masuk ke rumahnya yang tak berjauhan dari rumah korban.

"Saat ketiga korban di dalam rumah, barulah pelaku MK beraksi melakukan pencabulan kepada ketiga korban," ujar Iptu Widodo Rahayu.

Pelaku diamankan di rumahnya Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Jumat (4/12/2020) tanpa perlawanan.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Menteri Tjahjo Kumolo: Diperkirakan April hingga Mei 2021

Baca juga: Ibu Bunuh 3 Anak Kandung di Nias, Pelaku Mendadak Sakit setelah Ditangkap dan Tewas di RS

Baca juga: Biaya Tol dari Semarang ke Solo Tahun 2020 via Tol Trans Jawa, Siapkan Kartu e-Toll

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved