Berita Nasional
Istri Curhat Mantan Kekasih Minta Balikan, Suami Naik Pitam Bunuh Korban di Tempat Tidur
Suami bunuh istri setelah dengar curhat tentang mantan kekasih yang ingin balikan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Suami bunuh istri setelah dengar curhat tentang mantan kekasih yang ingin balikan.
Suami yang tak terima istrinya ingin balikan dengan mantan kekasih langsung naik pitam.
Apalagi sang istri meminta segera diceraikan.
Korban E (51) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Baca juga: Ibu Bunuh 3 Anak Kandung di Nias, Pelaku Mendadak Sakit setelah Ditangkap dan Tewas di RS
Baca juga: Upah Tak Kunjung Dibayar, Buruh Bangunan Ngamuk Bunuh Mandor
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa suami bunuh istri berawal dari curhatan E pada N.
Sang istri bercerita bahwa salah satu mantan kekasihnya meminta balikan.
Atas ajakan tersebut, E meminta N untuk mengurus perceraiannya.
Saat E tidur di rumahnya, N langsung menghabisi nyawa sang istri.
Jasad E ditemukan di rumahnya di Soreang, Kabupaten Bandung.
Selang satu hari, Polisi meringkus pembunuh E.
Baca juga: Ayu Ting Ting Gandeng Adit Jayusman Hadiri Kondangan, Foto dengan Pengantin Curi Perhatian
Baca juga: Ki Joko Bodo Bantah Sakit Keras Tak Bisa Jalan: Cuma Kaki Tiba-tiba Membesar
Pelaku pembunuhan E tak lain adalah suaminya sendiri, N alias UES (51).
N membunuh E pada Senin (7/12/2020).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga terdapat penemuan mayat.
"Di lokasi ternyata kondisi mayat ini cukup memprihatinkan.
Ada tanda-tanda kekerasan dibuktikan dengan adanya lakban pada tangan, kaki, mulut, dan mata," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Kamis (10/12/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.
Hendra menambahkan, pihaknya melakukan olah TKP dan melihat kemungkinan orang terdekat terlibat, sehingga malam itu juga melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.
"Hasil oleh TKP kami menemukan ada barang spesifik pelaku yang tertinggal di sana.
Kami lakukan pendalaman malam itu juga, dan akhirnya bahwa yang bersangkutan lah pelakunya," kata Hendra.
Menurut Hendra, N merupakan suami keempat dari korban.
Hendra mengatakan awalnya E bercerita pada N soal ajakan mantan kekasih.
Atas ajakan tersebut, E meminta N untuk mengurus perceraiannya.
"Motifnya karena si korban ini sempat curhat ke suaminya, bahwa ada mantan pacarnya yang ingin kembali.
Kemudian si korban sempat bicara ke pelaku untuk mengurus perceraiannya," katanya.
Saat E tidur di rumahnya, N langsung menghabisi nyawa sang istri.
N menghabisi nyawa E menggunakan selimut.
"Setelah meninggal, korban dilakban, barang pribadi milik korban, yaitu emas dibawa oleh yang bersangkutan.
Dan ditemukan di lokasi tempat pelaku bekerja, ini bukti yang sangat kuat bahwa pelakunya adalah yang bersangkutan," ujarnya.
Hendra mengatakan, N merupakan suami keempat dari korban.
Berdasarkan keterangan saksi, korban telah menikah beberapa kali.

"Pelaku ini bekerja di daerah Ciluncat, pekerja pembuat tahu. Hanya seminggu sekali pelaku datang ke rumah korban," katanya.
Menurut Hendra, saat olah TKP pelaku juga hadir.
"Seperti terlihat bingung dan sedih juga, oleh karena itu kami dalami dan dia mengakui," katanya.
Menurut Hendra pelaku dijerat pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana.
Baca juga: Ancam Bunuh Mahfud MD karena Sebut Pimpinan FPI Tanpa Gelar Habib, 4 Anggota FPI Ditangkap
"Terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dan dengan sengaja, merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.