Berita Nasional

Ancam Bunuh Mahfud MD karena Sebut Pimpinan FPI Tanpa Gelar Habib, 4 Anggota FPI Ditangkap

Ancaman pembunuhan ditebar anggota FPI karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin Front Pembela Islam tanpa gelar habib.

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Empat anggota FPI Pasuruan ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap 4 anggota FPI karena diduga menyebar ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD.

Ancaman pembunuhan ditebar anggota FPI karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin Front Pembela Islam tanpa gelar habib.

Para tersangka menebar ancaman dalam bentuk video YouTube hingga menyebarkannya ke media sosial.

"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu sore.

Baca juga: Menko Polhukam Mafhud MD: Kita Menganggap FPI Tidak Ada

Baca juga: Teriak Bunuh Depan Rumah Mahfud MD, Pria Pamekasan Jadi Tersangka

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap empat anggota Front Pembela Islam (FPI), Minggu (13/1/2020).

Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).

Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (37) adalah warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (40), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (39) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (37) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

"Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.

Polisi bergerak berdasarkan 2 laporan yang masuk yakni, laporan pada 3 dan 11 Desember 2020.

Materi yang dilaporkan yakni akun YouTube Amazing Pasuruan.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Anggota FPI, Polisi Terjunkan 240 Personel hingga Tutup Gerbang Tol

Baca juga: Tiga Anak Buah Rizieq Shihab Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Pada intinya, ancaman pembunuhan karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin Front Pembela Islam tanpa gelar habib.

Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup WhatsApp.

Tak hanya MN, polisi menangkap tiga orang yakni, MS, SH dan AH yang berperan menyebarkan video tersebut.

Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan ini dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved