Pilkada Lampung Tengah 2020
KPU Tunggu Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Lampung Tengah 2020
Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indrajaya menyebutkan, pihaknya telah menjalankan proses rekapitulasi sesuai jadwal.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada.
Namun, saat ini KPU masih menunggu tahapan selanjutnya menyusul adanya gugatan dari salah satu pasangan calon.
Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indrajaya menyebutkan, pihaknya telah menjalankan proses rekapitulasi sesuai jadwal.
"Kami sudah menjalankan proses. Hasil dari rapat pleno rekapitulasi ini kami mengeluarkan berita acara rekapitulasi," ujar Irawan Indrajaya setelah rapat pleno di kantor KPU Lamteng, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Putri Mayangsari Buka Suara soal Isu Hubungan Asmara Ibunya dengan Artis Adi Firansyah
Baca juga: Pengakuan Mantan Kekasih Hadiri Pesta Pernikahan hingga Membuat Pengantin Wanita Pingsan
Irawan menambahkan, jika ada paslon yang mengajukan gugatan ke Bawaslu, pihaknya akan mematuhinya.
"Proses selanjutnya, kita tunggu proses tuntutan di Bawaslu. KPU akan patuh pada aturan tersebut," jelas Irawan Indrajaya.
Terkait partisipasi masyarakat di Pilkada Lampung Tengah 2020, ia mengakui ada penurunan.
"Kalau mengikuti tahapannya, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kita (partisipasi masyarakat Lamteng) tinggi, yakni di angka 70 persenan," sebutnya.
Ia berharap, dengan semua tahapan yang sudah dijalankan, proses selanjutnya akan berjalan dengan aman dan damai. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)