Pilkada Lampung Tengah 2020

KPU Tunggu Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Lampung Tengah 2020

Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indrajaya menyebutkan, pihaknya telah menjalankan proses rekapitulasi sesuai jadwal.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indrajaya seusai rapat pleno, Senin (14/12/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada.

Namun, saat ini KPU masih menunggu tahapan selanjutnya menyusul adanya gugatan dari salah satu pasangan calon.

Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indrajaya menyebutkan, pihaknya telah menjalankan proses rekapitulasi sesuai jadwal.

"Kami sudah menjalankan proses. Hasil dari rapat pleno rekapitulasi ini kami mengeluarkan berita acara rekapitulasi," ujar Irawan Indrajaya setelah rapat pleno di kantor KPU Lamteng, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Putri Mayangsari Buka Suara soal Isu Hubungan Asmara Ibunya dengan Artis Adi Firansyah

Baca juga: Pengakuan Mantan Kekasih Hadiri Pesta Pernikahan hingga Membuat Pengantin Wanita Pingsan

Irawan menambahkan, jika ada paslon yang mengajukan gugatan ke Bawaslu, pihaknya akan mematuhinya.

"Proses selanjutnya, kita tunggu proses tuntutan di Bawaslu. KPU akan patuh pada aturan tersebut," jelas Irawan Indrajaya.

Terkait partisipasi masyarakat di Pilkada Lampung Tengah 2020, ia mengakui ada penurunan.

"Kalau mengikuti tahapannya, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kita (partisipasi masyarakat Lamteng) tinggi, yakni di angka 70 persenan," sebutnya.

Ia berharap, dengan semua tahapan yang sudah dijalankan, proses selanjutnya akan berjalan dengan aman dan damai. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved