Berita Nasional
Pria yang Ancam Penggal Polisi Ngaku Khilaf Setelah Ditangkap
Polda Metro Jaya telah membekuk pelaku yang melakukan pengancaman pada polisi terkait dengan penangkapan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: taryono
Kendati sudah meminta maaf dan mengaku khilaf, kedua tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Menteri Tjahjo Kumolo: Diperkirakan April hingga Mei 2021
Baca juga: Ibu Bunuh 3 Anak Kandung di Nias, Pelaku Mendadak Sakit setelah Ditangkap dan Tewas di RS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar