Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung

Pelaku Pembunuhan Penggembala Kambing di Bandar Lampung Ditangkap Setelah 8 Bulan Buron

Dari lima pelaku pembunuhan penggembala kambing di Bandar Lampung, baru satu orang pelaku yang tertangkap.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Satu di antara reka adegan kasus pembunuhan penggembala kambing di Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020). Pelaku Pembunuhan Penggembala Kambing di Bandar Lampung Ditangkap Setelah 8 Bulan Buron. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Joviter Muhammad

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari lima pelaku pembunuhan penggembala kambing di Bandar Lampung, baru satu orang yang tertangkap.

Pelaku yang ditangkap bernama Febri Siswanto (37), ditangkap pada Rabu, 11 November 2020, di Kelurahan Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, pelaku ditangkap setelah buron selama delapan bulan pascakejadian.

Baca juga: Ikatan Cinta yang Sesungguhnya, Putri Anne Unggah Foto Mesra Berdua Arya Saloka

Baca juga: 2 Polisi Tewas Kecelakaan saat Patroli di Sragen, Jasad Anggota TNI Belum Ditemukan

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Kurang lebih delapan bulan DPO, akhirnya satu dari lima orang pelaku kami amankan," kata Rezky Maulana, Selasa (15/12/2020).

Belum Semua Tertangkap

Pelaku pembunuhan penggembala kambing di Bandar Lampung belum semuanya tertangkap polisi.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku lain, terutama yang berperan sebagai eksekutor utama.

Empat pelaku lainnya yang diduga sebagai eksekutor dan pencuri lima ekor kambing korban, masih dalam pengejaran.

"Tim masih mengejar, identitas para pelaku lainnya sudah teridentifikasi," kata Rezky Maulana, Selasa (15/12/2020).

Rezky menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan bersama pihak Polsek Sukarame merupakan satu di antara petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rekonstruksi dilakukan guna kelengkapan berkas perkara, baik formil maupun materi," ucap Rezky Maulana.

Sempat Beli Lakban

Adegan rekonstruksi perkara pembunuhan penggembala kambing di Bandar Lampung, diawali tersangka Febri Siswanto yang bertemu pelaku berinisial AL.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved