Pencurian di Bandar Lampung

Sering Dihina Tetangga, Pelajar SMP di Bandar Lampung Nekat Bawa Kabur Uang Rp 16 Juta

Aksi nekat pelajar SMP di Bandar Lampung bawa kabur uang Rp 16 juta, karena hinaan tetangganya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi ditangkap polisi. Sering Dihina Tetangga, Pelajar SMP di Bandar Lampung Nekat Bawa Kabur Uang Rp 16 Juta. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi nekat pelajar SMP di Bandar Lampung bawa kabur uang Rp 16 juta, karena cemoohan tetangganya.

Penasihat hukum pelaku RK, Dahlan mengungkapkan, aksi nekat tersebut dilatarbelakangi hinaan yang diterimanya sebagai orang tak mampu.

"Dia itu (pelaku) sering dihina oleh tetangga, jika dia orang yang kurang (mampu)."

Baca juga: Ikatan Cinta yang Sesungguhnya, Putri Anne Unggah Foto Mesra Berdua Arya Saloka

Baca juga: 2 Polisi Tewas Kecelakaan saat Patroli di Sragen, Jasad Anggota TNI Belum Ditemukan

"Jadi, dia ingin menunjukkan kepada ayahnya dan tetangganya, kalau dia mampu menghasilkan uang sendiri, cuma caranya salah," ucap Dahlan, dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (15/12/2020).

Tak hanya itu, ujar Dahlan, demi kepuasan, anak RK memamerkan uang hasil curian tersebut di status WhatsApp dan Facebook.

"Anak RK ini memang kurang perhatian (orangtua), apalagi hanya hidup berdua dengan ayahnya dari usia lima tahun sudah ditinggal ibunya," tandas Dahlan.

"Atas putusan ini, RK menerima, karena memang niat awal mencuri ini hanya untuk kepuasan batin," tandas Dahlan. 

Gara-gara Status WA

Aksi bawa kabur uang Rp 16 juta oleh pelajar SMP di Bandar Lampung, terbongkar gara-gara status WhatsApp miliknya.

Baca juga: Asintel Danlantamal Meninggal karena Covid-19, Kolonel Widi Hartono Dimakamkan secara Militer

Baca juga: 2 Anaknya Tidur Dalam Pelukan Nathalie Holscher, Sule Tak Boleh Tidur Bareng di Ranjang

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardianti menyampaikan, pada Jumat, 13 November 2020, sekira pukul 19.30 WIB, anak pergi keluar rumah untuk membelanjakan uang hasil curian.

"Anak membeli satu unit ponsel seharga Rp 2 juta, headset seharga Rp 40 ribu, speaker bluetooth warna merah seharga Rp 60 ribu," ujar Yuni Kusumardianti, Selasa (15/12/2020).

Lanjut JPU, pada Sabtu, 14 November 2020, anak RK membeli satu kaos warna hitam seharga Rp 35 ribu, topi Rp 30 ribu, jam tangan Rp 50 ribu dan gelang seharga Rp 30 ribu.

"Lalu, sekitar Rp 3.978.500 digunakan untuk makan dan membeli minuman keras serta untuk top up game," beber Yuni Kusumardianti.

JPU menambahkan, pada Minggu, 15 November 2010, anak mengunggah status di aplikasi WhatsApp, uang hasil curian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved