Public Service

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

bila suatu waktu Pemprov Lampung mengambil kebijakan pemutihan pajak kendaraan, apa saja syarat yang dibutuhkan bagi wajib pajak?

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
TribunLampung/Audy Aminda
ILUSTRASI - Suasana Kantor Samsat Bandar Lampung 

Kepada Yth Samsat Rajabasa. Saya ingin bertanya, bila suatu waktu Pemprov Lampung mengambil kebijakan pemutihan pajak kendaraan, apa saja syarat yang dibutuhkan bagi wajib pajak? Terima kasih informasinya

Pengirim: 081369091xxx

Siapkan e-KTP dan BPKB Asli

Terima kasih atas pertanyaannya. Adapun syarat-syaratnya tergantung prosesnya untuk keperluan apa. Bila proses BBN II menyertakan syarat, sbb
1.BPKB asli
2.STNK
3.KTP
4.Cek fisik kendaraan.

Baca juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Lampung?

Sementara untuk proses Hernopol syarat yang dipenuhi sama dengan syarat yang disebutkan di atas. Adapun proses perpanjangan ganti STNK per 5 tahun menyertakan syarat, sbb:
1.BPKB asli
2.STNK asli
3.KTP asli atas nama sesuai dengan STNK
4. Cek fisik kendaraan

Untuk proses pengesahan pajak menyertakan sbb:
1.STNK asli
2. KTP asli

Koimah Indraguru
Kepala UPTD Wilayah I Kantor Samsat Rajabasa

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved