Pencurian di Bandar Lampung
Uang Rp 16 Juta yang Dibawa Kabur Pelajar SMP di Bandar Lampung Milik Tetangganya
Pelajar SMP di Bandar Lampung ternyata bawa kabur uang Rp 16 juta dan ponsel milik tetangganya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelajar SMP di Bandar Lampung ternyata bawa kabur uang Rp 16 juta milik tetangganya.
Sebelum membawa kabur uang tersebut, pelaku anak inisial RK, sempat melakukan pemetaan lokasi terlebih dahulu.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardianti menyampaikan, pencurian yang dilakukan RK berawal pada Minggu sampai Rabu, 8-11 November 2020, sekira pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Ikatan Cinta yang Sesungguhnya, Putri Anne Unggah Foto Mesra Berdua Arya Saloka
Baca juga: 2 Polisi Tewas Kecelakaan saat Patroli di Sragen, Jasad Anggota TNI Belum Ditemukan
"Anak bolak-balik di depan kontrakan milik korban untuk melihat situasi."
"Kemudian pada Kamis, 12 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB, anak berniat untuk menjalankan aksinya," ujar Yuni Kusumardianti, Selasa (15/12/2020).
JPU menuturkan, saat kondisi aman dan korban tidak ada di rumah, pelajar SMP itu naik ke atas pohon di samping kontrakan.
"Anak kemudian membuka satu per satu genteng, dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui atap dan turun di atas kamar mandi," sebut Yuni Kusumardianti.
JPU menambahkan, anak membongkar celengan yang berisi uang Rp 3 juta dan uang koin di paper bag sebesar Rp 400 ribu, serta satu unit ponsel.
"Lalu, anak juga mengambil uang sebesar Rp 13 juta yang berada di dalam tas selempang warna biru yang tergantung di dinding."
Baca juga: Asintel Danlantamal Meninggal karena Covid-19, Kolonel Widi Hartono Dimakamkan secara Militer
Baca juga: 2 Anaknya Tidur Dalam Pelukan Nathalie Holscher, Sule Tak Boleh Tidur Bareng di Ranjang
"Selanjutnya, anak pulang ke rumah dan langsung menyimpan (hasil curian) di samping TV yang berada di dalam kamar," tandas Yuni Kusumardianti.
Dituntut 45 Hari
Seorang pelajar SMP di Bandar Lampung yang bawa kabur uang Rp 16 juta sempat dituntut JPU hukuman 45 hari bui.
Pada persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020), Majelis Hakim tunggal Hastuti menyampaikan, pertimbangan hukuman bagi RK.
"Bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan," tutur Hastuti, Selasa.