KPK Periksa Staf Dinas PUPR dan Pihak Swasta Terkait Tersangka Hermansyah Hamidi

KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Selatan, Rabu (16/12/2020).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jubir KPK Ali Fikri. KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Selatan, Rabu (16/12/2020). Keduanya adalah Hanafiah Hamidi dari pihak swasta dan Munjir selaku staf Subbagian Keuangan yang diperbantukan di Bagian Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan sekaligus sebagai pembantu PPTK bidang administrasi. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Selatan, Rabu (16/12/2020).

Saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hermansyah Hamidi selaku mantan Kadis PUPR Lampung Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya memeriksa dua orang saksi.

"Saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi) dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," ungkapnya.

Ali menuturkan, saksi yang diperiksa yakni Hanafiah Hamidi dari pihak swasta dan Munjir selaku staf Subbagian Keuangan yang diperbantukan di Bagian Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan sekaligus sebagai pembantu PPTK bidang administrasi.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Baca juga: KPK Panggil Anggota DPD RI asal Lampung dan Kontraktor Terkait Dugaan Suap Dinas PUPR Lamsel

Baca juga: KPK Periksa Bupati Lampung Selatan di Gedung Merah Putih, Lengkapi Berkas Perkara

Disinggung soal pemeriksaan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Ali mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keaktifan dan peran tersangka HH pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel TA 2016-2018," tandas Ali Fikri. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved