Pilkada Lampung Selatan 2020
KPU Tunggu Gugatan atas Penetapan Hasil Pilkada Lampung Selatan 2020
KPU Lampung Selatan menunggu ada gugatan yang dilayangkan atas hasil Pilkada Lampung Selatan 2020, sebelum penetapan paslon terpilih.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – KPU Lampung Selatan menunggu ada gugatan yang dilayangkan paslon atas hasil Pilkada Lampung Selatan 2020, sebelum penetapan paslon terpilih.
KPU telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 pada Rabu (16/12/2020) dini hari.
Komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum, Mislamudin mengatakan, pihaknya baru melakukan penetapan rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020.
Baca juga: Viral Dinosaurus Ngamuk di Magetan, Anggota TNI sampai Turun Tangan, Terungkap Fakta Sebenarnya
Baca juga: Jenderal TNI Andika Dicurhati Kolonel, Kami Senior Kadang Tak Dipakai
“Ini penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara, kami belum menetapkan paslon terpilih,” kata Mislamudin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (16/12/2020).
Penetapan paslon terpilih, kata Mislamudin, masih menunggu penyelesaian sengketa pilkada yang mungkin terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, lanjut Mislamudin, pihaknya menunggu bila ada paslon yang mengajukan gugatan terkait hasil perhitungan suara tersebut.
“Kalau ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK untuk hasil Pilkada Lampung Selatan 2020, kami akan tunggu putusan MK untuk gugatan tersebut."
"Jika tidak ada gugatan ke MK, maka akan kami lakukan penetapan calon terpilih,” terang Mislamudin.
Sebelumnya diberitakan, dua saksi pasangan calon di Lampung Selatan, tidak tanda tangani berita acara rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020.
Baca juga: Artis Salshabilla Adriani Alami Kecelakaan, Sempat Dikejar Massa karena Kabur
Baca juga: Sosok Naura Hakim yang Dipamekan Ariel Noah di Instagramnya
Kedua saksi tersebut dari paslon nomor urut 2, Tony Eka Candra-Antoni Imam dan paslon nomor urut 3, Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 digelar KPU Lampung Selatan Senin (14/12/2020) hingga Rabu (16/12/2020) dini hari.
Belum ada penjelasan resmi dari paslon nomor urut 2 dan 3 terkait hal tersebut.
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara, hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 tertuang dalam surat keputusan KPU Lampung Selatan nomor: 75/HK-03.1-Kpt/KPU-Kab/XII/2020.
Hasil perolehan suara paslon nomor 1, Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa mendapat 159.987 suara.