Pilkada Lampung Selatan 2020
LO Paslon 01 Sebut Penetapan Hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 Sudah Sesuai
Liaison officer (LO) paslon nomor urut 01, menyebut penetapan hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 oleh KPU sudah sesuai.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Liaison officer (LO) paslon nomor urut 01, menyebut penetapan hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 oleh KPU sudah sesuai.
KPU telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara dan menetapkan hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 pada Rabu (16/12/2020) dini hari.
LO Nanang-Pandu, Edy Setiawan mengungkapkan, hasil Pilkada Lampung Selatan sudah sesuai seperti hasil real count internal desk pilkada paslon 01.
Baca juga: Artis Salshabilla Adriani Alami Kecelakaan, Sempat Dikejar Massa karena Kabur
Baca juga: Nasib Terkini Nur Khamid yang Pernikahannya Sempat Viral karena Nikahi Bule
“Bagi kami hasil pleno rekapitulasi suara oleh KPU, sudah sesuai,” kata Edy Setiawan, saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).
Menurut Edy, rekapitulasi suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 yang ditetapkan KPU, juga sudah sesuai seperti real count yang dilakukan sejumlah lembaga lainnya.
Termasuk oleh desk pilkada Kesbangpol Lampung Selatan.
“Tidak ada perbedaan yang signifikan dan persentase perolehan suaranya juga sama,” tegas Edy Setiawan.
Alasan Tak Tanda Tangan
Saksi paslon nomor urut 03 mengungkapkan alasan tidak tanda tangan berita acara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020.
Baca juga: Foto-foto Pengawalan Ketat Proses Pemindahan 23 Terduga Teroris dari Lampung ke Jakarta
Baca juga: Ketua DPRD DKI Bentak Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega
KPU telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara dan menetapkan hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 pada Rabu (16/12/2020) dini hari.
Saksi paslon nomor urut 03, Encep Supriadi, mengungkapkan, ada beberapa poin yang menjadi alasan tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Lampung Selatan.
Pertama, kata Encep, dari pleno rekapitulasi hampir semua kecamatan yang diplenokan KPU, terdapat koreksi dan kesalahan, baik secara administrasi dan mekanisme.
Lalu, lanjutnya, KPU juga belum merinci secara resmi dan faktual terkait jumlah surat suara yang dipesan di percetakan, yang didistribusikan dan selisih surat suara.
Hal lainnya, kata Encep, KPU seharusnya menindak tegas anggota KPPS yang terbukti juga menjadi jurkam salah seorang paslon di TPS desa yang ada di Kecamatan Natar.