Pencurian di Bandar Lampung
Pelajar SMP Bawa Kabur Uang Rp 16 Juta Milik Tetangga Demi Kepuasan Batin
Hanya demi kepuasan batin, pelajar SMP bawa kabur uang Rp 16 juta milik tetangganya di Bandar Lampung.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hanya demi kepuasan batin, pelajar SMP nekat bawa kabur uang Rp 16 juta milik tetangganya.
Pelajar SMP di Bandar Lampung berinisial RK tersebut melakukannya lantaran kerap mendapat hinaan tidak mampu dari tetangganya.
Satu di antara alasan RK nekat bawa kabur uang Rp 16 juta itu hanya untuk memuaskan batinnya.
Baca juga: Viral Dinosaurus Ngamuk di Magetan, Anggota TNI sampai Turun Tangan, Terungkap Fakta Sebenarnya
Baca juga: Jenderal TNI Andika Dicurhati Kolonel, Kami Senior Kadang Tak Dipakai
Hal tersebut disampaikan pengacara anak RK, Dahlan, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020).
Menurut Dahlan, aksi nekat tersebut dilatarbelakangi hinaan yang diterimanya sebagai orang tak mampu.
"Dia itu (pelaku) sering dihina oleh tetangga, jika dia orang yang kurang (mampu)."
"Jadi, dia ingin menunjukkan kepada ayahnya dan tetangganya, kalau dia mampu menghasilkan uang sendiri, cuma caranya salah," ucap Dahlan, dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (15/12/2020).
Tak hanya itu, ujar Dahlan, demi kepuasan, anak RK memamerkan uang hasil curian tersebut di status WhatsApp dan Facebook.
"Anak RK ini memang kurang perhatian (orangtua), apalagi hanya hidup berdua dengan ayahnya dari usia lima tahun sudah ditinggal ibunya," tandas Dahlan.
Baca juga: Artis Salshabilla Adriani Alami Kecelakaan, Sempat Dikejar Massa karena Kabur
Baca juga: Sosok Naura Hakim yang Dipamekan Ariel Noah di Instagramnya
"Atas putusan ini, RK menerima, karena memang niat awal mencuri ini hanya untuk kepuasan batin," tandas Dahlan.
Gara-gara Status WA
Aksi bawa kabur uang Rp 16 juta oleh pelajar SMP di Bandar Lampung, terbongkar gara-gara status WhatsApp miliknya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardianti menyampaikan, pada Jumat, 13 November 2020, sekira pukul 19.30 WIB, anak pergi keluar rumah untuk membelanjakan uang hasil curian.
"Anak membeli satu unit ponsel seharga Rp 2 juta, headset seharga Rp 40 ribu, speaker bluetooth warna merah seharga Rp 60 ribu," ujar Yuni Kusumardianti, Selasa (15/12/2020).