Berita Nasional
PKS tak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah
Menurut Hidayat, MA dapat melihat secara objektif tuntutan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar tersebut yang diajukan Fahri HAmzah
Atas pemecatan itu, Fahri mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan Fahri, tetapi PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada tingkat banding, PKS kembali kalah sehingga PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juni 2018.
Pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PKS.
Dalam putusannya, majelis hakim kasasi memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.
Presiden PKS ketika itu, Sohibul Imam, menyatakan PKS mengajukan PK terkait ganti rugi sebesar Rp 30 miliar. (Kompas.com/Haryanti Puspa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKS Tak Perlu Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Hidayat Nur Wahid: Putusan MA Penuhi Rasa Keadilan"