Pilkada Bandar Lampung 2020
Rycko Legawa, Yusuf Menggugat, Pleno KPU Eva-Deddy Raih Suara Terbanyak Pilkada Bandar Lampung 2020
paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah meraih suara terbanyak yakni 249.241 suara dan menjadi pemenang Pilkada Kota Bandar Lampung.
"Ayo kita sama-sama bangun kota ini, pilkada sudah selesai. Saat ini kita adalah keluarga besar Kota Bandar Lampung," kata Eva Dwiana didampingi pasangannya Deddy Amarullah.
Eva menuturkan, pihaknya akan memaksimalkan kemampuan untuk membangun Bandar Lampung menjadi lebih baik lagi.
Ia juga mengaku bersyukur atas perolehan suara itu.
"Bunda sangat bersyukur sekali Allah berikan amanah ini. Terimakasih Ya Allah," tutur Eva.
Hasil Sah
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, hasil pleno rekapitulasi tersebut telah sah di depan hukum.
Proses pleno rekapitilasi telah ketuk palu yang disaksikan Bawaslu dan saksi masing-masing pasangan calon.
"Iya tadi kan sudah kita dengar bersama ya hasilnya, maka ini sudah menjadi keputusan kita," kata Dedy Triyadi usai pleno di Hotel Emersia, Selasa.
Dedy meneruskan, jika ada yang ingin melakukan gugatan, sesuai PKPU masih ada waktu tiga hari kerja.
Mekanisme gugatan tersebut langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kalo ada yang belum puas dengan hasil ini mereka bisa mengajukan gugatan langsung ke MK. Dalam PKPU ada tiga hari kerja," kata Dedy.
Dedy menuturkan, jika tidak ada gugatan maka pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai surat yang telah diregristrasi oleh MK.
"Setelah surat itu diberikan ke kita maka kita akan langsung menetapkan paling lama lima hari kerja," ujar Dedy Triyadi.
Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah.
Menurut Candrawansah, gugatan bisa dilakukan oleh pasangan calon yang merasa belum puas dengan hasil pleno.