Pilkada Pesisir Barat 2020
Bawaslu Persilahkan Paslon Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Pesisir Barat 2020
pengajuan gugatan sengketa terhadap hasil pleno diperbolehkan baik dalam undang-undang maupun PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Bawaslu Pesisir Barat mempersilakan pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa jika merasa kurang puas terhadap hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara yang digelar KPU Pesisir Barat pada Selasa (15/12/2020).
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan, pengajuan gugatan sengketa terhadap hasil pleno diperbolehkan baik dalam undang-undang maupun PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Tahapan dan Program Pilkada Serentak 2020.
Dijelaskannya, batas waktu pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal tiga hari setelah hasil pleno diketuk palu.
"Seandainya ada calon yang ingin menggugat ke MK itu diperbolehkan undang-undang, dalam waktu tiga hari," kata Irwansyah, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Artis Salshabilla Adriani Alami Kecelakaan, Sempat Dikejar Massa karena Kabur
Baca juga: Nasib Terkini Nur Khamid yang Pernikahannya Sempat Viral karena Nikahi Bule
Namun demikian, kata dia, jika dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil pleno diputuskan tidak ada gugatan, KPU Pesisir Barat bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih.
Sejauh ini KPU Pesisir Barat belum mengetahui pasangan calon yang berencana mengajukan gugatan sengketa.
Ketua KPU Marlini mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapat informasi terkait adanya pengajuan gugatan.
"Hasilnya sudah ada kemarin pleno, sampai sekarang belum ada informasi apakah akan sengketa atau tidak," kata Marlini.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Pesisir Barat sempat dua kali ditunda akibat terjadinya kericuhan.
Pasca kericuhan pleno kembali digelar dengan pengamanan ketat aparat gabungan TNI/Polri. Hasilnya, Paslon 03 Agus Istiqlal-Zulqoini menang dengan suara terbanyak, yakni 41.234 suara.
Baca juga: Foto-foto Pengawalan Ketat Proses Pemindahan 23 Terduga Teroris dari Lampung ke Jakarta
Baca juga: Ketua DPRD DKI Bentak Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega
Paslon 02 Aria Lukita Budiwan-Erlina meraih 35.353 suara dan disusul Paslon 01 Pieter-Fahrurrazi meraih 12.381 suara. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Pilkada Pesisir Barat 2020
Pilbup Pesisir Barat 2020
politik lampung
Bawaslu Pesisir Barat
paslonkada
sengketa pilkada
gugatan sengketa pilkada
Bawaslu persilakan ajukan gugatan sengketa pilkada
Lampung sebulaskj
Pesisir Barat
berita Pesisir Barat terbaru
berita Pesisir Barat hari ini
Tribunlampung.co.id
MK Tak Siarkan Langsung Sidang Sengketa PHP Pilkada Pesisir Barat 2020 |
![]() |
---|
DPP NasDem Turun Tangan Berikan Advokasi untuk Agus Istiqlal-Zulqoini di MK |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Aria-Erlina Siapkan Saksi Dalam Sidang PHP Pilkada Pesisir Barat 2020 di MK |
![]() |
---|
Besok, KPU Pesisir Barat Akan Kembali Jalani Sidang PHP Pilkada Pesisir Barat 2020 di MK |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Aria Lukita-Erlina Siapkan Alat Bukti Hadapi Sidang Lanjutan |
![]() |
---|