Berita Nasional
Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Mulai hari ini (18/12/2020) warga yang keluar masuk Jakarta, wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mulai hari ini Jumat (18/12/2020) warga yang keluar masuk Jakarta, wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12).
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Statusnya dengan Lesti Kejora, Penyanyi Rossa Ucapkan Selamat
Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini
Di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sejumlah calon penumpang mengikuti tes cepat antigen di posko khusus, Jumat pagi (18/12/2020)
Antrean calon penumpang yang akan mengikuti tes cepat antigen terlihat di sekitar pintu kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta terpantau padat.
Selain tes cepat antigen, calon penumpang juga dapat mengikuti tes corona dengan metode PCR test.
Layanan tes covid-19 bagi calon penumpang di Terminal 3 berlangsung selama 24 jam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Catat! Keluar-Masuk Jakarta Kini Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar