Tribun Way Kanan
Wanita Residivis Narkoba di Way Kanan Ditangkap Polisi Diduga Mengedarkan Sabu
Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap seorang wanita residivis narkoba di Way Kanan atas dugaan mengedarkan sabu di Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap seorang wanita residivis narkoba di Way Kanan atas dugaan mengedarkan sabu.
Penangkapan terjadi di Kampung Gunung Katun, Baradatu, Way Kanan.
Tersangka berinisial RN (37) jenis kelamin perempuan, warga Kampung Gunung Katun, Baradatu, Way Kanan.
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Statusnya dengan Lesti Kejora, Penyanyi Rossa Ucapkan Selamat
Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 12.30 WIB.
Menurut informasi tersebut, kata Firmansyah, sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di satu rumah di Kampung Gunung Katun.
Anggota yang menerima informasi, kata Firmansyah, langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi.
Saat itu, anggota melihat ada seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan dan mengaku berinisial RN.
Polisi lalu melakukan penggeledahan badan RN, yang juga seorang residivis narkoba.
Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong kecil di kantong depan celana.
Baca juga: Artis TA Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Artis di Bandung
Baca juga: Nikita Willy Diajak Masuk Kamar Raffi Ahmad: Emang Boleh?
“Anggota temukan empat bungkus plastik klip berisi sabu berat bruto sekitar 1,73 gram, satu lembar plastik klip bening bekas pakai, satu lembar uang kertas senilai Rp 20 ribu dan satu sobekan plastik warna hitam,” kata AKP Firmansyah, Jumat, 18 Desember 2020.
Kini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun," sebut AKP Firmansyah.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Polres Way Kanan
Way Kanan
dugaan mengedarkan sabu
mengedarkan sabu
sabu
AKP Firmansyah
berita lampung hari ini
berita terbaru Lampung
Tribunlampung.co.id
Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Perusakan Lahan Milik 22 Warga Way Kanan |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan, Wakapolres Way Kanan Kunker ke Polsek Negeri Besar |
![]() |
---|
210 Penghuni Lapas Kelas II B Way Kanan Rapid Test Metode Serologi |
![]() |
---|
Babinsa Banjit Way Kanan Ajak Warga Disiplin Gunakan Masker |
![]() |
---|
Babinsa Koramil Negeri Besar Way Kanan Komsos Imbau Pemakaian Masker |
![]() |
---|