Pilkada Bandar Lampung 2020

Yutuber Layangkan Gugatan Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 ke MK Hari Ini

Ahmad Handoko dari tim advokasi pasangan berjuluk Yutuber itu mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan sengketa hari ini.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo saat mendaftar di kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). Yusuf Kohar-Tulus Purnomo akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada di tingkat Kota Bandar Lampung. 

Robiul mengatakan, gugatan bisa dilakukan oleh pasangan calon yang belum puas dengan putusan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara.

Gugatan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama tiga hari setelah hasil pleno dibacakan.

"Jadi hari ini waktu terakhir untuk mengajukan gugatan," kata Robiul.

Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) belum menerima sepenuhnya hasil pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Bandar Lampung.

Mereka berencana mengajukan gugatan terhadap hasil pleno tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Yutuber, Budiman AS, mengatakan, pihaknya berencana mengajukan gugatan terhadap hasil rapat pleno tersebut.

"Kita akan mempelajari dulu hasil rapat pleno ini bersama tim advokasi kita. Kita berencana menggugat karena ada dugaan pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," kata Budiman AS.

Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat dengan temuan internal tim Yutuber selama proses tahapan Pilkada berlangsung.

"Iya nantilah kita pelajari dulu. Pokoknya ada dugaan kuat kita bahwa mereka itu melakukan pelanggaran yang bersifat TSM," ujar Budiman AS.

Diketahui, hasil pleno rekapitulasi menyatakan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangi Pilkada Bandar Lampung 2020 dengan meraih 249.241 suara. 

Sementara pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapatkan 93.280 suara dan pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved