Berita Nasional

Tarif Rapid Tes Antigen di Lampung dan Luar Jawa Rp 275 Ribu

Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi atau tarif rapid test antigen sebesar Rp 275 ribu untuk daerah-daerah di luar Jawa seperti Lampung.

ISTIMEWA
Ilustrasi rapid test. Tarif Rapid Tes Antigen di Lampung dan Luar Jawa Rp 275 Ribu. (ISTIMEWA) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi atau tarif rapid test antigen sebesar Rp 275 ribu untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa seperti Lampung.

Sementara untuk di Pulau Jawa sebesar Rp 250 ribu.

Penetapan batasan tarif ini demi menyeragamkan harga sehingga tidak membebani masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Rizky Billar Ungkap Statusnya dengan Lesti Kejora, Penyanyi Rossa Ucapkan Selamat

Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun

Menurutnya, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Peraturan terkait itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020.

Menurutnya, Kemenkes dan BPKP telah menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya biaya reagen rapid test antigen, jasa tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, dan tenaga kesehatan yang melakukan swab.

Azhar menegaskan, sanksi akan diberikan pada rumah sakit atau klinik yang tidak patuh terkait penetapan harga maksimal rapid test antigen ini.

"Sanksinya terukur, dari pemberitahuan, pemanggilan, sampai dengan langkah-langkah yang lebih jauh terkait dengan perizinan yang mungkin akan kita sesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut," tegas dia.

Rapid test antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Baca juga: Artis TA Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Artis di Bandung

Baca juga: Nikita Willy Diajak Masuk Kamar Raffi Ahmad: Emang Boleh?

Menurut dr Azhar, tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen," ucap Faisal.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang akan keluar dan masuk terkhusus lewat jalur udara menyertakan hasil rapid test antigen.

Aturan ini berlaku sejak Jumat (18/12/2020) hingga 8 Januari 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.

Peraturan serupa diterapkan Pemprov Bali, Jawa Barat termasuk Pemprov Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bahkan telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh bupati/wali kota terkait kewajiban melampirkan hasil rapid test antigen saat memasuki Lampung.

Pada poin lima dalam surat edaran gubernur Lampung disebutkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara atau kendaraan pribadi melalui darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif rapid antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Tunggu Surat Resmi

Sementara pihak Bandara Radin Inten II Lampung masih belum mensyaratkan surat keterangan rapid test antigen kepada seluruh penumpang pesawat pada Jumat (18/12/2020).

Manajemen masih menunggu surat resmi terkait kewajiban rapid test antigen tersebut.

Menurut General Manager Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten II Lampung M Hendra Irawan, selama belum ada surat edaran baru atau peraturan menteri yang terbaru, maka pihaknya masih menggunakan peraturan yang lama yakni penumpang membawa surat keterangan rapid test antibodi dengan hasil nonreaktif.

"Kita masih mengacu SE 13 Tahun 2020 dan SE No 9 Gugus Tugas. Sampai saat ini penumpang pesawat yang menggunakan rapid antigen belum ada. Jika rapid antigen yang dipersyaratkan oleh DKI Jakarta itu diwajibkan maka akan ada kebijakan lanjutan," jelas Hendra.

Ia meneruskan, jika benar-benar diwajibkan, maka pihaknya akan segera berkoordinasi kepada penyedia layanan rapid atau swab farmaleb yang ada di Branti untuk memfasilitasi rapid antigen itu.

Calon penumpang pesawat yang ditemui Tribun di Bandara Radin Inten kemarin, Mutmainah menuturkan, dirinya baru mengetahui jika ada syarat rapid test antigen.

Ia hanya membawa surat keterangan rapid test antibodi untuk pulang ke Jakarta hari itu.

Menurut Mutmainah, persyaratan rapid test antigen tersebut sangat memberatkan.

Sebab, biayanya tidak murah dan ditanggung sendiri oleh masyarakat.

Belum lagi, terus dia, penerapan kebijakan mendadak tanpa sosialisasi lebih dahulu.

Calon penumpang lainnya, Iman Poniem Supriyadi (42), mengaku telah membawa surat rapid test antigen.

Sebagai warga Jakarta yang kerap bolak balik ke Lampung, dirinya memang selalu membawa rapid test antigen.

"Gak masalah, ini sudah biasa saja bawa rapid test antigen. Yang penting saya terbang bisa nyaman dan tidak was-was memikirkan corona," kata dia.

Pantauan Tribun di bandara, calon penumpang hanya menyertakan rapid tes antibodi. Suasana di bandara juga terlihat normal, tidak ada lonjakan penumpang.

Komentar DPRD

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung Aderly Imelia Sari mengungkapkan, kewajiban menyertakan rapid test antigen akan memberatkan warga yang bepergian. Sebab, tidak semua orang yang bepergian ke luar daerah baik itu menggunakan pesawat atau kapal, dari kalangan ekonomi mampu.

"Secara finansial seseorang kan kita tidak tahu. Kadang mereka cuma mampu beli tiket pesawat saja sudah Alhamdulillah. Sehingga ketika diwajibkan melampirkan rapid antigen, maka akan menjadi beban tambahan," kata dia.

Menurutnya, kalau masih sebatas rapid test saja tidak akan begitu memberatkan. Karena bisa mengunjungi puskesmas yang biayanya masih terjangkau semua kalangan.

Namun secara keseluruhan politisi Partai Gerindra ini mendukung kebijakan pemerintah guna menekan penyebaran Covid 19.

"Karena ini kebijakan dari pusat, kita (DPRD) di daerah harus mengikuti. Tapi apakah pihak eksekutif bisa membantu memfasilitasi orang orang yang memang tidak mampu, seharusnya itu(perlu dipertimbangkan)," kata Imelia.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Apriliati memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, orang yang bepergian dengan pesawat berasal dari kalangan ekonomi menengah atas dan kewajiban melampirkan suket rapid test antigen itu upaya menekan penyebaran Covid.

"Persoalannya pada sosialisasi yang belum massif. Ini menjadi tugas kita bersama. Sebab, kalau harus disosialisasikan terlebih dahulu keburu habis masa liburannya," ujar dia.

Sementara penelusuran Tribun, dua laboratorium swasta di Bandar Lampung yakni Prodia dan Pramita belum menyediakan layanan rapid test antigen ini.

Padahal Diskes Bandar Lampung sudah menyatakan bahwa seluruh puskesmas di kota ini belum melayani rapid test antigen.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Digigit Buaya Saat Berenang di Pantai hingga Terseret 20 Meter

Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Arungi Lautan hanya Pakai Galon Kosong Menuju Pulau Jawa

Kepala Diskes Bandar Lampung Edwin Rusli meminta warga melakukan rapid test antigen di layanan kesehatan swasta. (tribun network/byu/som)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved