Pilkada Bandar Lampung 2020

Yutuber Ajukan Gugatan ke MK, KPU Bandar Lampung Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Sengketa

Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo saat mendaftar di kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). Yutuber Ajukan Gugatan ke MK, KPU Bandar Lampung Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Sengketa. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Dugaan Pelanggaran TSM

Pasca Pleno Rekapitulasi KPU Bandar Lampung, Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) belum menerima sepenuhnya hasil pleno tersebut.

"Kita akan mempelajari dulu hasil rapat pleno ini bersama tim advokasi kita, kita berencana menggugat karena ada dugaan pelanggaran yang TSM," kata Ketua Tim Pemenangan Yutuber Budiman AS.

Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat temuan internal Tim Yutuber selama proses tahapan pilkada berlangsung.

"Iya nantilah, kami pelajari dulu (hasil rapat pleno), pokoknya ada dugaan kuat kita, mereka itu (paslon nomor urut 3) melakukan pelanggaran yang bersifat TSM," ujar Budiman AS.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Digigit Buaya Saat Berenang di Pantai hingga Terseret 20 Meter

Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Arungi Lautan hanya Pakai Galon Kosong Menuju Pulau Jawa

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved