Kabar Artis

Baru Buka Usaha Kuliner, Rizky Billar Didatangi Camat dan Satpol PP

Tengah digandrungi para fansnya, Rizky Billar pun mengikuti jejak para artis lainnya. Tak puas dengen ketenarannya di dunia entertainment

Penulis: rio angga | Editor: Heribertus Sulis
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Rizky Billar diantara Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang mendatangi usaha kulinernya di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu (19/12/2020), karena menimbulkan kerumunan warga. 

Hal itu sontak saja membuat petugas Satpol PP mendatangi usaha kuliner Rizky Billar itu.

Tak hanya Satpol PP, Camat Mampang Prapatan Djaharuddin turun langsung ke lokasi untuk mendatangi kerumunan di tempat usaha kekasih pedangdut Lesti Kejora itu.

Camat Mampang Prapatan dan petugas Satpol PP sampai menempelkan stiker supaya usaha Rizky Billar menaati protokol kesehatan.

Djaharuddin mengatakan, tujuannya mendatangi tempat usaha Rizky Billar untuk memeriksa protokol kesehatan.

"Kami cek kelengkapan protokol kesehatan yang disiapkan kafe atau usaha ini," kata Djaharuddin seraya minta Rizky Billar dan manajemen untuk menjaga protokol kesehatan.

"Kami berikan peringatan pertama," ucapnya.

Menurutnya, pihak kecamatan akan terus memantau tempat usaha Rizky Billar, terlebih soal protokol kesehatan yang harus ditaati.

"Kami akan memonitoring operasi usaha ini karena ada batasan waktu sejak 18 sampai 25 Desember 2020 setiap usaha hanya bisa buka sampai jam 9 malam," jelasnya.

Peraturan Gubernur DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai operasional tempat makan, hiburan, dan lokasi wisata selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Aturan itu juga tercantum dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Ingub itu mengatur batasan jam operasional bagi usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat atau kawasan wisata paling lama sampai pukul 21.00 WIB.

Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Anies juga menginstruksikan operasional tempat makan dan lokasi wisata, khusus pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, paling lama sampai pukul 19.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved