Libur Akhir Tahun 2020
Libur Akhir Tahun 2020, Puncak Mas Bandar Lampung Batal Gelar Musik Akustik
Taman Wisata Puncak Mas Bandar Lampung batal gelar acara hiburan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau libur akhir tahun 2020.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Taman Wisata Puncak Mas Bandar Lampung batal menggelar acara hiburan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau libur akhir tahun 2020.
Public Relation Puncak Mas Andrean mengatakan, awalnya pihaknya sudah mengonsep acara musik akustik.
Namun, atas keluarnya imbauan wali kota Bandar Lampung dan gubernur Lampung, rencana tersebut urung dilaksanakan.
Baca juga: Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen
Baca juga: Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen
"Nggak ada acara tertentu, imbauan wali kota dan gubernur tidak boleh mengadakan acara."
"Rencananya mau ada akustikan, ada mengundang band, tapi keluar imbauan, jadi ya dibatalkan," ungkap Andrean, Minggu (20/12/2020).
Namun begitu, untuk tempat wisata sendiri tetap beroperasional sebagaimana biasanya dan tidak tutup.
"Kalau buka (tempat wisatanya) tetap diizinkan, kalau acara yang mengumpulkan massa dilarang."
"(Acara) kembang api juga tidak ada," papar Andrean.
"Kayaknya tahun ini Lampung sepi (pada libur akhir tahun 2020)," imbuh Andrean.
Baca juga: Yulida Handayani Pilih Pulang ke Indonesia Setelah Cerai dari Aktor India Ravi Bhatia
Baca juga: Manchester United vs Leeds, Gelandang The Whites Khawatir Berlaga di Old Trafford
Andrean mengatakan, jika tetap nekat menggelar acara yang bersifat menciptakan kerumunan, maka sanksi yang diberikan cukup berat.
"Sanksinya ada, cuma kalau secara lebih jelas belum tahu (bentuk sanksinya)," tandas Andrean.
(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)