Bandar Lampung
Aktivitas Warga Bandar Lampung di Malam Pergantian Tahun Dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, batas jam malam kegiatan warga pada 31 Desember 2020 hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan jam malam saat malam pergantian tahun.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, batas jam malam kegiatan warga pada 31 Desember 2020 hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Bahkan, Herman menegaskan, pemkot akan menurunkan petugas untuk memastikan aktivitas masyarakat Bandar Lampung benar-benar berakhir pada pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Perbolehkan Ibadah Natal 2020 Digelar Offline
Baca juga: 2 Warga Bandar Lampung Dibekuk Kedapatan Nyabu di Hotel Lampung Utara, Polisi Juga Dapati Softgun
"Makan-makan dan perayaan lainnya akan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB," kata Herman HN, Selasa (22/12/2020).
Menurut Herman, hal itu masih dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menghindari potensi keramaian.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah mengeluarkan surat edaran Nomor 360/4016/IV.06/XII/2020 tentang larangan perayaan/pesta pergantian tahun baru.
Dalam SE itu, Herman meminta hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat hiburan karaoke dan tempat hiburan lainnya, untuk tidak menggelar fasilitas hiburan saat malam pergantian tahun.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)