Berita Nasional
Warga Majalaya yang Ditemukan Tewas di Delman Dihabisi Teman Sendiri
Samsudin (21) arga Majalaya yang ditemukan tewas di atas delman ternyata dihabisi teman sendiri.
Pelaku kini terpincang-pincang karena dihadiahi timah panas di kaki kiri bagian betisnya.
"Berdasarkan pengakuan dan saksi saksi, plaku satu orang. Yang dua (orang) tak ikut, kami jadikan saksi," ujarnya.
Menurut Hendra, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Hendra menjelaskan, jajaran Polresta Bandung, selalu mengadakan razia miras karena memang miras ini berpengaruh kepada perilaku seseorang.
Baca juga: Ruben Onsu Blak-blakan Soal Rumah Tangganya Harmonis Cuma Settingan di Depan Kamera
Baca juga: Penjelasan Agnez Mo Disebut Ogah Salaman dengan Soimah di Acara Pop Academy
"Yang tadinya teman berempat sama-sama minum karena dengan ucapan sedikit, tersinggung akhirnya sampai menghabisi nyawa dengan cara digorok," ucapnya.
SUMBER: Tribun Jabar